Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama

Rifan Aditya

Kamis, 07 April 2022 | 09:20 WIB
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama - Ilustrasi suami mencium istri (Pixabay)

Suara.com - Puasa merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam selama bulan Ramadhan. Selama menjalankannya kita dilarang makan, minum dan menahan dari hawa nafsu dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Lantas muncul pertanyaan bolehkah mencium istri saat puasa

Maksud puasa harus menahan diri dari hawa nafsu adalah menghindari diri dari segala hal yang mengundang syahwat termasuk berhubungan suami istri di siang hari. Karena aktivitas tersebut tentu akan membatalkan puasa. Sehingga hukum tentang bolehkah mencium istri saat puasa masih membuat bingung banyak orang.

Lalu bagaimana jika hanya bermesraan, misalnya dengan mencium istri? Akankah hal tersebut akan membatalkan puasa kita? Simak penjelasannya berikut ini. 

Bolehkan Mencium Istri Saat Puasa? 

Dikutip dari Nu Online, pada dasarnya saat kita puasa harus menghindari segala hal yang membatalkannya. Salah satunya yaitu ejakulasi (inzal) akibat dari persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Juga bersenggama di siang hari meskipun tidak ejakulasi. 

Pada hakikatnya mencium istri saat puasa tidak akan membatalkannya. Akan tetapi berbeda hukumnya jika ciuman itu membangkitkan nafsu dan membuat seseorang melakukan aktivitas seksual hingga menyebabkan ejakulasi. 

Menanggapi perbuatan tersebut, mayoritas ulama menggolongkan ciuman ke dalam hal yang dimakhruhkan saat puasa apabila ciuman itu dapat membangkitkan syahwat. Namun jika ciuman itu tidak membangkitkan syahwat, maka mencium istri saat puasa tidak masalah. Akan tetapi lebih baik jika dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436) 

Hukum berciuman saat puasa ini berlaku bagi pasangan suami istri. Jika belum terikat pada pernikahan, tentu saja hukumnya haram. Karena di dalam agama islam tidak ada hubungan halal antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram kecuali mereka telah menikah. 

Berdasarkan pendapat yang kuat, hukum makhruh yang ditetapkan saat mencium istri jika menimbulkan syahwat adalah makruh tahrim. Makhruh sendiri didefinisikan sebagai perbuatan yang tidak dilarang namun akan lebih baik jika ditinggalkan. Sementara itu, maksud dari makruh tahrim tersebut adalah jika dilakukan maka pelaku akan mendapat dosa. 

baca juga

Di dalam syariat Islam, interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kedua hal tersebut harus dihindari. 

Selain itu ada genggaman, pelukan, rangkulan, dan sejenisnya degan pertimbangan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium istri. Akan tetapi hukum ini tidaklah serta merta mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah puasa. 

Jika pada saat puasa mencium istri dan tidak ada kelanjutan apa-apa setelahnya yang membangkitkan nafsu, maka puasa akan tetap sah dan tidak batal. Namun tingkat kesempurnaannya akan berkurang. 

Itulah penjelasan mengenai bolehkah mencium istri saat puasa serta hukumnya menurut pandangan mayoritas ulama. Jika hanya mencium istri dan tidak menimbulkan syahwat maka puasa tetap sah. Semoga meningkatkan keimanan dalam menjalani ibadah puasa.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

Your Say | Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB

11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler

11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler

Health | Rabu, 06 April 2022 | 16:45 WIB

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ada Ketentuan-ketentuan Khusus yang Perlu Diperhatikan

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ada Ketentuan-ketentuan Khusus yang Perlu Diperhatikan

News | Rabu, 06 April 2022 | 17:45 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×