Kemudian, Jabatan JPT Pratama Rp 2 juta; Jabatan Administrator dan JF Ahli Madya Rp 1 juta; JF Ahli Muda dan JF Ahli Pratama Rp500 ribu; dan Pelaksana dan JF Keterampilan Rp 250 ribu.
"PNS KPK dengan jabatan pelaksana sumber alih status pegawai tidak tetap juga dapat berkontribusi pada aksi KPK peduli secara sukarela," imbuhnya.
Dalam SE ini pun, pengumpulan donasi akan disalurkan ke lokasi-lokasi seperti bencana alam di Sumatera Barat; Bencana alam di Banten; Daerah lain yang membutuhkan, yang akan ditentukan kemudian; dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK.