Suara.com - Korps Pegawai Republik Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (Korpri KPK) menyebut pengumpulan donasi kepada para pegawai untuk kegiatan kemanusiaan bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
Korpri KPK juga menyatakan pengumpulan donasi kepada para pegawai untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama.
Yonathan Demme Tangdilintin selaku pengurus Korpri sekaligus Ketua Satgas COVID-19 KPK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan.
"Tidak hanya bagi internal pegawai namun juga kepada masyarakat lainnya. Di antaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi COVID-19 serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia," kata Yonathan.
Penggunaan donasi itu, kata dia, akan dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh pegawai KPK.
Menurut dia, pengumpulan donasi kemanusiaan di lingkungan KPK sejatinya tidak hanya kali ini saja, namun sebelumnya KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.
Ia mengatakan pada pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021 telah memberi dampak nyata bagi para penerimanya di mana pada saat itu dana solidaritas tersebut secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah COVID-19.
Yonathan merinci selama pandemi COVID-19 sejak awal 2020, tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK terdiri dari 600 pegawai KPK, 67 pegawai "outsourcing" dan tenaga ahli lainnya serta 54 tahanan.
Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat empat pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Kasus Suap DAK Tahun 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz di Lapas Sukamiskin
"Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama," kata Yonathan.