MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 08 April 2022 | 07:52 WIB
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari. (Foto dok. LBH Jakarta)

Suara.com - Mahkamah Agung (Ma) Republik Indonesia menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari dengan nomor 873 K/Pid/2021 .Jo. No. 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr. dan nomor 922 K/Pid.Sus./2020 .Jo. No. 483/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr.

Putusan yang dikeluarkan MA pada Kamis (7/4/2022) kemarin semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Cahrlie Albajili saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022) hari ini. Dia menyambut baik putusan tersebut sebab ada yang janggal dari proses kasasi yang diajukan oleh JPU.

"Putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi mulai dari tidak adanya pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar setelah putusan banding yang sangat merugikan para pejuang Pulau Pari," kata Cahrlie.

Pada 31 Maret 2021 lalu, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut. Warga dan kuasa hukum menyampaikan ada dugaan pelanggaran serius ketentuan KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemberitahuan atas upaya kasasi maupun memori kasasi untuk menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan. Pada 19 April 2021.

"Warga dan kuasa hukum kemudian mengajukan Kontra Memori Kasasi," sebut Charlie.

Tiga Pejuang Pulau Pari ini adalah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok yang pada 2017 lalu dikriminalisasi karena dituduh melakukan pemerasan. Masalahnya, hanya karena meminta donasi Rp 5 ribu kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.

Charlie menyebut, PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah. Putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung RI.

"Hakim memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945," beber dia.

Charlie menyebut, penolakan kasasi ini menjadi angin segar bagi perjuangan warga di Pulau Pari yang terancam terusir dari ruang hidupnya akibat korporasi yang memiliki sertifikat-sertifikat, baik atas nama korporasi maupun perorangan. Ombudsman Republik Indonesia melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyebutkan bahwa enam puluh dua (62) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat belas (14) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan maladministrasi.

"Koalisi Selamatkan Pulau Pari menegaskan, dengan adanya putusan ini, kedudukan dan martabat para pejuangan Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara. Putusan ini juga semakin memperkuat warga pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petualangan Ma Deong Seok, Sang Monster Detektif Berlanjut di The Roundup

Petualangan Ma Deong Seok, Sang Monster Detektif Berlanjut di The Roundup

Your Say | Selasa, 05 April 2022 | 13:18 WIB

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam

Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 07:00 WIB

Sehari Setelah Ibu Meninggal, Kalina Oktarani Tulis Pesan Haru: Tidur Nyenyak di Tidur Panjangmu, Ma

Sehari Setelah Ibu Meninggal, Kalina Oktarani Tulis Pesan Haru: Tidur Nyenyak di Tidur Panjangmu, Ma

Entertainment | Selasa, 29 Maret 2022 | 12:36 WIB

Jack Ma Bukan Lagi Terkaya di Asia, Posisinya Digantikan oleh Sosok Ini

Jack Ma Bukan Lagi Terkaya di Asia, Posisinya Digantikan oleh Sosok Ini

Batam | Selasa, 29 Maret 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:43 WIB

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Pelindo Perkenalkan ADHARA, Hubungkan Ekosistem Maritim Dalam Satu Platform Digital

Pelindo Perkenalkan ADHARA, Hubungkan Ekosistem Maritim Dalam Satu Platform Digital

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Pemilik dan Operator Judi Online di Sumut Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Pemilik dan Operator Judi Online di Sumut Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:28 WIB

Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan

Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan

Bekaci | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Disambut Karangan Bunga dan Tepuk Tangan, Luky Alfirman Kembali ke Kemenkeu sebagai Wamen

Disambut Karangan Bunga dan Tepuk Tangan, Luky Alfirman Kembali ke Kemenkeu sebagai Wamen

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Ajak Anak Belajar Finansial Lewat Fitur BRImo Junior

Ajak Anak Belajar Finansial Lewat Fitur BRImo Junior

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Di Makassar, BRI Peduli Bekali Disabilitas Dengan Keterampilan dan Wawasan Digital

Di Makassar, BRI Peduli Bekali Disabilitas Dengan Keterampilan dan Wawasan Digital

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:18 WIB

×