MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 07:52 WIB
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari. (Foto dok. LBH Jakarta)

Suara.com - Mahkamah Agung (Ma) Republik Indonesia menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari dengan nomor 873 K/Pid/2021 .Jo. No. 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr. dan nomor 922 K/Pid.Sus./2020 .Jo. No. 483/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr.

Putusan yang dikeluarkan MA pada Kamis (7/4/2022) kemarin semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Cahrlie Albajili saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022) hari ini. Dia menyambut baik putusan tersebut sebab ada yang janggal dari proses kasasi yang diajukan oleh JPU.

"Putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi mulai dari tidak adanya pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar setelah putusan banding yang sangat merugikan para pejuang Pulau Pari," kata Cahrlie.

Pada 31 Maret 2021 lalu, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut. Warga dan kuasa hukum menyampaikan ada dugaan pelanggaran serius ketentuan KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemberitahuan atas upaya kasasi maupun memori kasasi untuk menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan. Pada 19 April 2021.

"Warga dan kuasa hukum kemudian mengajukan Kontra Memori Kasasi," sebut Charlie.

Tiga Pejuang Pulau Pari ini adalah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok yang pada 2017 lalu dikriminalisasi karena dituduh melakukan pemerasan. Masalahnya, hanya karena meminta donasi Rp 5 ribu kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.

Charlie menyebut, PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah. Putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung RI.

"Hakim memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945," beber dia.

Charlie menyebut, penolakan kasasi ini menjadi angin segar bagi perjuangan warga di Pulau Pari yang terancam terusir dari ruang hidupnya akibat korporasi yang memiliki sertifikat-sertifikat, baik atas nama korporasi maupun perorangan. Ombudsman Republik Indonesia melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyebutkan bahwa enam puluh dua (62) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat belas (14) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan maladministrasi.

"Koalisi Selamatkan Pulau Pari menegaskan, dengan adanya putusan ini, kedudukan dan martabat para pejuangan Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara. Putusan ini juga semakin memperkuat warga pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petualangan Ma Deong Seok, Sang Monster Detektif Berlanjut di The Roundup

Petualangan Ma Deong Seok, Sang Monster Detektif Berlanjut di The Roundup

Your Say | Selasa, 05 April 2022 | 13:18 WIB

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam

Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 07:00 WIB

Sehari Setelah Ibu Meninggal, Kalina Oktarani Tulis Pesan Haru: Tidur Nyenyak di Tidur Panjangmu, Ma

Sehari Setelah Ibu Meninggal, Kalina Oktarani Tulis Pesan Haru: Tidur Nyenyak di Tidur Panjangmu, Ma

Entertainment | Selasa, 29 Maret 2022 | 12:36 WIB

Jack Ma Bukan Lagi Terkaya di Asia, Posisinya Digantikan oleh Sosok Ini

Jack Ma Bukan Lagi Terkaya di Asia, Posisinya Digantikan oleh Sosok Ini

Batam | Selasa, 29 Maret 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:54 WIB

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:47 WIB

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali

Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:34 WIB

Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal

Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:33 WIB

Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?

Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:27 WIB

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:25 WIB

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:20 WIB

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:17 WIB