Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:02 WIB
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
Perdagangan Karbon atau Hutan. (Dok. Trend Asia/Melvinas Priananda)
  • Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur tata cara perdagangan karbon guna menurunkan emisi nasional.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan regulasi ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sektor kehutanan.
  • Organisasi masyarakat sipil mengkritik aturan tersebut karena lemahnya aspek akuntabilitas, transparansi, serta potensi penguasaan lahan oleh korporasi.

Suara.com - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.

Aturan ini disebut pemerintah sebagai langkah untuk memperkuat target penurunan emisi nasional sekaligus membuka manfaat ekonomi karbon bagi masyarakat.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai aturan baru itu masih menyimpan banyak persoalan mendasar. Alih-alih menjadi solusi utama krisis iklim, perdagangan karbon dinilai berisiko mereduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas ekonomi.

Perdagangan Karbon atau Hutan. (Dok. Trend Asia/Melvinas Priananda)
Perdagangan Karbon atau Hutan. (Dok. Trend Asia/Melvinas Priananda)

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra F., mengatakan prinsip perlindungan yang tercantum dalam aturan tersebut berpotensi berhenti sebagai pengakuan normatif tanpa jaminan implementasi yang kuat di lapangan.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam.

ICEL mencatat setidaknya tiga persoalan utama dalam Permenhut tersebut. Pertama, lemahnya dimensi penegakan hukum dan akuntabilitas. Menurut ICEL, mekanisme pengaduan yang ada berpotensi hanya menjadi prosedur administratif tanpa kepastian pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Kedua, keterbukaan informasi publik dinilai masih sangat terbatas. Adam menyebut aturan tersebut memang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi tidak menjelaskan secara tegas informasi apa saja yang wajib dibuka kepada masyarakat.

“Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” ujarnya.

Ketiga, ICEL menilai ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek karbon masih minim. Dalam proses pengajuan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), pelaku usaha memang diwajibkan menyampaikan dokumen seperti AMDAL, hasil konsultasi publik, dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC). Namun masyarakat dinilai tidak memiliki ruang memadai untuk menguji atau menyanggah informasi tersebut.

“Tanpa mekanisme partisipasi publik yang bermakna, proses persetujuan proyek karbon berisiko menjadi tertutup dan minim pengawasan,” kata Adam.

Kritik serupa juga datang dari Trend Asia. Program Manager Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza, menilai aturan perdagangan karbon berpotensi membuka celah penguasaan korporasi terhadap kawasan hutan.

“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” ujar Amalya.

Menurutnya, mekanisme offset emisi bukan solusi utama untuk menyelesaikan krisis iklim. Ia menilai skema tersebut justru berisiko menjadi alat legitimasi bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk tetap beroperasi sambil mengklaim diri lebih ramah lingkungan.

Amalya menegaskan pemerintah seharusnya fokus pada solusi nyata untuk menekan emisi, seperti menghentikan deforestasi untuk megaproyek pangan dan energi, melindungi hutan alam tersisa, serta mempercepat pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Karbon Global Jadi Ladang Cuan Baru dari Bisnis Energi Surya

Pasar Karbon Global Jadi Ladang Cuan Baru dari Bisnis Energi Surya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:10 WIB

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Benarkah Internet Kita Menyumbang Jejak Karbon Tertinggi di Luar Angkasa?

Benarkah Internet Kita Menyumbang Jejak Karbon Tertinggi di Luar Angkasa?

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras

Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:01 WIB

Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat

Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:50 WIB

Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan

Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:37 WIB

Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong

Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:20 WIB

Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?

Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:18 WIB

Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?

Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:16 WIB

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang

Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:09 WIB

Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut

Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:04 WIB

Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia

Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:52 WIB