Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 08 April 2022 | 17:13 WIB
Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara korupsi sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Terbaru, kasus pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang sebelumnya tersangka kasus suap dan jual beli jabatan.

"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Jumat (8/4/2022).

Ali Fikri merinci kasus-kasus korupsi yang dikembangkan hingga ke pencucian uang. Tahun 2022, kasus suap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dikembangkan ke TPPU.

Kemudian, Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kasus suap dam lelang jabatan. Dikembangkan ke pencucian uang.

Selanjutnya, tahun 2021 kasus suap proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dikembangkan ke pencucian uang; Kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung; Kasus seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Kemudian, kasus suap pajak menjerat eks Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang dijerat pencucian uang dan kasus pengadaan barang dan jasa menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, nonaktif Abdul Wahid yang kini dijerat pencucian uang.

Terakhir pada tahun 2020, terdapat perkara pencucian uang yaitu pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Roll-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) dan Gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Tahun 2008 sampai tahun 2012.

Ali menegaskan bahwa penerapan pasal pencucian uang sebagai bentuk untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi.

baca juga

"Lantaran, KPK acap kali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," ungkap Ali

Dimana, kata Ali, mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melakukan transaksi atau transfer yang kompleks.

"Ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo

KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo

Lampung | Jum'at, 08 April 2022 | 11:23 WIB

Kasus Pencucian Uang Walkot Bekasi, KPK Panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja hingga Sekdis Tata Ruang

Kasus Pencucian Uang Walkot Bekasi, KPK Panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja hingga Sekdis Tata Ruang

News | Jum'at, 08 April 2022 | 11:00 WIB

KPK Telisik Modus Licik Walkot Bekasi Rahmat Effendi 'Palak' Camat Dan ASN Untuk Bangun Glamping Pribadi Di Cisarua

KPK Telisik Modus Licik Walkot Bekasi Rahmat Effendi 'Palak' Camat Dan ASN Untuk Bangun Glamping Pribadi Di Cisarua

News | Jum'at, 08 April 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:59 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:54 WIB

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:48 WIB

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:45 WIB

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:44 WIB

×