Syarat Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Kas Keliling BI, Pesan Dulu Lewat Aplikasi PINTAR

Rifan Aditya

Sabtu, 09 April 2022 | 10:46 WIB
Syarat Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Kas Keliling BI, Pesan Dulu Lewat Aplikasi PINTAR
Syarat Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Kas Keliling BI, Pesan Dulu Lewat Aplikasi PINTAR - Ilustrasi uang rupiah, penukaran uang, gaji. (Pixabay/ekoanug)

Suara.com - Mendekati Lebaran, banyak orang yang mulai berburu uang baru untuk dibagikan pada keponakan dan saudara lain yang berumur lebih muda. Lalu apa saja syarat tukar uang baru buat Lebaran?

Untuk kalian yang malas rebutan dan berdesak-desakan saat menukar uang baru, bisa melalui Kas Keliling BI (Bank Indonesia) dengan pesan dulu lewat aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui pintar.go.id. Berikut ini beberapa syarat tukar uang baru buat Lebaran yang perlu diperhatikan.

Melalui aplikasi ini, kalian bisa menentukan jumlah uang yang akan ditukar dan memilih waktu dan lokasi penukaran terdekat sesuai NIK KTP. Namun kalian juga bisa melakukan tukar uang baru buat Lebaran secara langsung dengan mendatangi kas keliling BI di titik terdekat.

Tahun ini, dua minggu sebelum Lebaran, BI dan bank-bank lainnya sudah melayani penukaran uang baru, mulai pecahan Rp 1000 hingga Rp 20 ribu yang dibatasi Rp 3,8 juta per orang. Ada sebanyak 5.013 titik pelayanan penukaran uang baru 2022 yang bekerja sama dengan 262 bank di seluruh Indonesia.

Dilansir laman pintar.bi.go.id, terdapat delapan poin syarat tukar uang baru buat Lebaran yang perlu diperhatikan jika Anda mengunjungi Kas Keliling BI. Berikut rinciannya:

  1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar uang wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah untuk lebaran harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Tak ada syarat khusus lainnya yang ditetapkan ketika warga ingin menukar langsung uang rupiah di mobil kas keliling. Hanya saja, demi menghindari kerumunan, penukaran uang baru di mobil kas keliling BI dilakukan dengan protokol kesehatan dan dibatasi untuk 50-100 orang per hari.

Terkait terbatasnya jumlah uang yang bisa ditukarkan, BI mengatakan hal ini murni untuk pemerataan agar uang pecahan tak terkumpul di pihak tertentu saja. Selama bulan Ramadhan, mobil kas BI bisa ditemui di beberapa titik seperti pasar, terminal dan stasiun.

Selain itu, Bank yang melayani penukaran uang baru dengan mobil kas keliling adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) di Stasiun Gambir, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ada juga beberapa bank lainnya yang bekerja sama seperti Bank Danamon, Bank DKI Jakarta, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun Pasar Senen. Di Terminal Kampung Rambutan ada Bank Central Asia (BCA), Bank OCBC NISP, dan Bank CIMB Niaga. Sementara itu Bank Mandiri, Bank Mega, dan Bank Permata di Terminal Pulogebang dan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sinarmas juga Maybank di Terminal Kalideres.

baca juga

Demikian penjealsan tentang syarat tukar uang baru buat Lebaran. Semoa informasi ini bermanfaat bagi kalian yang ingin segera menukarkan uangnya dengan rupiah yang baru.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Tukar Uang Baru? Catat Syarat Tukar Uang Baru dan Jadwal Kas Keliling Bank Indonesia

Mau Tukar Uang Baru? Catat Syarat Tukar Uang Baru dan Jadwal Kas Keliling Bank Indonesia

Banten | Jum'at, 08 April 2022 | 14:58 WIB

Butuh Uang Pecahan Lebaran? Berikut Cara Tukar dan Lokasi-Lokasi Penukaran di Palembang

Butuh Uang Pecahan Lebaran? Berikut Cara Tukar dan Lokasi-Lokasi Penukaran di Palembang

Sumsel | Jum'at, 08 April 2022 | 09:27 WIB

Jelang Lebaran, Begini Cara Tukar Uang Baru Secara Online

Jelang Lebaran, Begini Cara Tukar Uang Baru Secara Online

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB