Arti Zakat Fitrah, Harta yang Wajib Dikeluarkan oleh Umat Muslim setelah Puasa Bulan Ramadhan

Rifan Aditya

Sabtu, 09 April 2022 | 11:35 WIB
Arti Zakat Fitrah, Harta yang Wajib Dikeluarkan oleh Umat Muslim setelah Puasa Bulan Ramadhan
Ilustrasi zakat, arti zakat fitrah. (Pixabay/congerdesign)

Suara.com - Selain wajib melaksanakan puasa, umat muslim di bulan Ramadhan juga harus mengeluarkan sebagian harta mereka dalam bentuk zakat untuk golongan yang berhak. Lalu, apa arti zakat fitrah?

Secara terminologi arti zakat fitrah berasal dari kata "zaka". Menyadur Baznas, zakat berasal dari kata 'zaka' yang artinya baik, suci,  tumbuh, berkah, berkembang.

Kewajiban ini dinamakan zakat karena terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Selanjutnya, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim bila telah mencapai syarat yang ditentukan.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan pada golongan yang berhak menerim (asnaf).

Dalam Al-Quran disebut: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Arti zakat menurut kitab al-Hâwî, al-Mawardi zakat didefinisikan dengan pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Jenis Zakat

Dalam Islam, ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Arti zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah zakat wajib untuk setiap umat Islam baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayar pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Sementara zakat mal, adalah zakat wajib yang peruntukannya dihitung berdasarkan seberapa banyak harta (emas, uang, pendapatan, peternakan dsb) yang dimiliki seseorang, sehingga tidak terikat waktu/bulan tertentu.

baca juga

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Zakat memang dikeluarkan dari harta yang dimiliki tapi, tidak semua harta kena kewajiban zakat. Syarat kena zakat atas harta antara lain:

  1. Harta itu merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. Harta itu dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. Harta itu merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. Harta itu mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. Harta itu melewati haul;
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Secara umum zakat terbagi jadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Arti zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan wanita muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Demikian penjelasan tentang arti zakat fitrah menurut laman Baznas, semoga informasi ini berguna bagi umat muslim yang hendak membayarkan zakatnya di bulan Ramadhan.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 Rp40 Ribu Per Jiwa

Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 Rp40 Ribu Per Jiwa

Sulsel | Jum'at, 08 April 2022 | 15:45 WIB

Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat

Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat

News | Kamis, 07 April 2022 | 23:31 WIB

Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?

Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:04 WIB

Terkini

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB