Hukum Hubungan Suami Istri saat Puasa dan Ketentuan Sanksi Kafarat Jika Melanggar

Rifan Aditya

Sabtu, 09 April 2022 | 16:08 WIB
Hukum Hubungan Suami Istri saat Puasa dan Ketentuan Sanksi Kafarat Jika Melanggar
Hukum hubungan suami istri saat puasa - Ilustrasi hubungan suami istri. (Pexels)

Suara.com - Selama bulan Ramadhan, umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa termasuk juga puasa melakukan hubungan senggama. Lalu bagaimana hukum hubungan suami istri saat puasa

Meskipun sudah berstatus suami istri tapi hubungan intim saat puasa tetaplah dilarang. Dasar aturan hukum hubungan suami istri saat puasa ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 187.

Bacaan latin surat Al Baqarah ayat 187:

Uhilla lakum lailatas-siyaamir-rafasu ilaa nisaa`ikum, hunna libaasul lakum wa antum libaasul lahunn, 'alimallaahu annakum kuntum takhtaanuna anfusakum fa taaba 'alaikum wa 'afaa 'angkum, fal-aana baasyiruhunna wabtagu maa kataballaahu lakum, wa kulu wasyrabu hattaa yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr, summa atimmus-siyaama ilal-laiil, wa laa tubaasyiruhunna wa antum 'aakifuna fil-masaajid, tilka hududullaahi fa laa taqrabuhaa, kazaalika yubayyinullaahu aayaatihii lin-naasi la'allahum yattaqun

Arti surat Al Baqarah ayat 187:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Berdasarkan ayat tersebut maka jelas bahwa hubungan suami istri saat puasa itu dilarang. Tapi para pasutri dapat melakukannya pada malam hari ketika waktu puasa sudah berakhir.  

Siapa saja yang melakukan hubungan suami istri saat puasa dengan sengaja wajib menjalankan kifarah 'udhama (kafarat besar). Kafarat artinya denda. Mari kita bahas lebih lanjut hukum hubungan suami istri saat puasa berdasarkan pemaparan NU di islam.nu.or.id.

Hukum hubungan suami istri saat puasa adalah wajib membayar kafarat. Urutan kafarat yang  harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Hamba sahaya yang dibantu juga harus bebas dari cacat yang menggangu kinerjanya.
  2. Jika tidak mampu memerdekakan hamba sahaya yang dimaksud dalam poin pertama, maka arus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  3. Apabila tidak bisa melaksanakan poin 1 dan 2, maka harus dapat memberi makan kepada 60 orang miskin, yang masing-masing makanan berukuran satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.

Model hubungan suami istri saat puasa 

Hukum kafarat yang dijatuhkan kepada suami istri yang melakukan hubungan badan pada saat puasa dibedakan berdasarkan model senggama yang mereka lakukan. Inilah model senggama yang mengakibatkan para pelakunya harus dikenai sanksi hukum hubungan suami istri saat puasa. 

  1. Hukum hubungan suami istri saat puasa ini dijatuhkan kepada suami istri yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sementara orang yang disenggama tidak dijatuhi hukuman, baik itu laki-laki maupun perempuan.
  2. Hukum hubungan suami istri saat puasa berupa kafarat ini dijatuhkan kepada orang yang merusak puasa dengan senggama secara sengaja, menyadari sedang puasa, tahu keharamannya, meskipun dia tidak tahu kewajiban kafarat itu.
  3. Hukum hubungan suami istri saat puasa dijatuhkan karena aktivitas senggama berupa anal seks, baik dengan manusia, mayat, dan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma. 

Demikian itu pembahasan singkat terkait dengan hukum hubungan suami istri saat puasa

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puasa Ramadhan Tapi Sering Lewatkan Salat Fardu, Bagaimana Hukumnya?

Puasa Ramadhan Tapi Sering Lewatkan Salat Fardu, Bagaimana Hukumnya?

Lifestyle | Sabtu, 09 April 2022 | 16:06 WIB

Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang Sabtu 9 April 2022

Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang Sabtu 9 April 2022

Jakarta | Sabtu, 09 April 2022 | 16:00 WIB

Jadwal Buka Puasa Atau Azan Magrib Wilayah Makassar dan Sekitarnya Sabtu 9 April 2022

Jadwal Buka Puasa Atau Azan Magrib Wilayah Makassar dan Sekitarnya Sabtu 9 April 2022

Sulsel | Sabtu, 09 April 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB