Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah berharap tunjangan hari raya (THR) pada bulan April 2022. Kira-kira berapa besaran THR pensiunan 2022?
Pemberian THR kerap kali dinantikan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika telah memasuki bulan Ramadhan, terlebih lagi saat mendekati lebaran. Tak hanya ASN atau PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR. Nah, untuk tahu berapa besaran THR pensiunan 2022, simak artikel ini sampai akhir,
Biasanya THR akan diberikan pada beberapa hari tarakhir sebelum libur lebaran dan cuti bersama. Jika tidak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa Tukin, tunjangan kinerja akan berlaku seperti pada tahun lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021. Dalam PP tersebut, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Ketentuan THR PNS dan pensiunan 2022 juga diatur dalam PP tersebut. Jika tahun ini tidak ada aturan yang berubah maka besaran THR pensiunan 2022 juga masih tetap sama dengan ketentuan tahun 2021 lalu sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1. Sementara untuk THR pensiunan diatur dalam pasal 8.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
THR pensiunan tidak termasuk tunjangan jabatan seperti PNS yang masih aktif. Maka ini berbeda dengan THR PNS yang diatur dalam Pasal 6, di mana terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Sehingga masing-masing PNS atau pensiunan pun bisa berbeda jumlah THR-nya. Besaran gaji pokok PNS tergantung dengan jenis golongannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya untuk PNS, daftar berikut ini juga bisa membantu perhitungan kisaran besaran THR pensiunan 2022.
PNS Golongan I
- Ia) Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib) Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic) Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id) Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa) Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb) Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc) Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId) Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS golongan III
- IIIa) Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb) Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc) Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId) Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS golongan IV
- IVa) Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
- IVb) Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc) Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd) Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe) Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, untuk tunjangan melekat yang akan diterima oleh PNS dan masuk dalam besaran THR 2022, sesuai dengan aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan Suami atau Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB
Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya
News | Jum'at, 08 April 2022 | 16:32 WIB
Terkini
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB