Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah berharap tunjangan hari raya (THR) pada bulan April 2022. Kira-kira berapa besaran THR pensiunan 2022?
Pemberian THR kerap kali dinantikan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika telah memasuki bulan Ramadhan, terlebih lagi saat mendekati lebaran. Tak hanya ASN atau PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR. Nah, untuk tahu berapa besaran THR pensiunan 2022, simak artikel ini sampai akhir,
Biasanya THR akan diberikan pada beberapa hari tarakhir sebelum libur lebaran dan cuti bersama. Jika tidak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa Tukin, tunjangan kinerja akan berlaku seperti pada tahun lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021. Dalam PP tersebut, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Ketentuan THR PNS dan pensiunan 2022 juga diatur dalam PP tersebut. Jika tahun ini tidak ada aturan yang berubah maka besaran THR pensiunan 2022 juga masih tetap sama dengan ketentuan tahun 2021 lalu sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1. Sementara untuk THR pensiunan diatur dalam pasal 8.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
THR pensiunan tidak termasuk tunjangan jabatan seperti PNS yang masih aktif. Maka ini berbeda dengan THR PNS yang diatur dalam Pasal 6, di mana terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Sehingga masing-masing PNS atau pensiunan pun bisa berbeda jumlah THR-nya. Besaran gaji pokok PNS tergantung dengan jenis golongannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya untuk PNS, daftar berikut ini juga bisa membantu perhitungan kisaran besaran THR pensiunan 2022.
PNS Golongan I
- Ia) Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib) Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic) Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id) Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa) Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb) Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc) Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId) Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS golongan III
- IIIa) Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb) Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc) Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId) Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS golongan IV
- IVa) Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
- IVb) Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc) Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd) Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe) Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, untuk tunjangan melekat yang akan diterima oleh PNS dan masuk dalam besaran THR 2022, sesuai dengan aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan Suami atau Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB
Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya
News | Jum'at, 08 April 2022 | 16:32 WIB
Terkini
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB