Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah berharap tunjangan hari raya (THR) pada bulan April 2022. Kira-kira berapa besaran THR pensiunan 2022?
Pemberian THR kerap kali dinantikan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika telah memasuki bulan Ramadhan, terlebih lagi saat mendekati lebaran. Tak hanya ASN atau PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR. Nah, untuk tahu berapa besaran THR pensiunan 2022, simak artikel ini sampai akhir,
Biasanya THR akan diberikan pada beberapa hari tarakhir sebelum libur lebaran dan cuti bersama. Jika tidak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa Tukin, tunjangan kinerja akan berlaku seperti pada tahun lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021. Dalam PP tersebut, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Ketentuan THR PNS dan pensiunan 2022 juga diatur dalam PP tersebut. Jika tahun ini tidak ada aturan yang berubah maka besaran THR pensiunan 2022 juga masih tetap sama dengan ketentuan tahun 2021 lalu sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1. Sementara untuk THR pensiunan diatur dalam pasal 8.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
THR pensiunan tidak termasuk tunjangan jabatan seperti PNS yang masih aktif. Maka ini berbeda dengan THR PNS yang diatur dalam Pasal 6, di mana terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Sehingga masing-masing PNS atau pensiunan pun bisa berbeda jumlah THR-nya. Besaran gaji pokok PNS tergantung dengan jenis golongannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya untuk PNS, daftar berikut ini juga bisa membantu perhitungan kisaran besaran THR pensiunan 2022.
PNS Golongan I
- Ia) Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib) Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic) Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id) Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa) Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb) Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc) Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId) Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS golongan III
- IIIa) Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb) Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc) Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId) Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS golongan IV
- IVa) Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
- IVb) Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc) Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd) Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe) Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, untuk tunjangan melekat yang akan diterima oleh PNS dan masuk dalam besaran THR 2022, sesuai dengan aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan Suami atau Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB
Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya
News | Jum'at, 08 April 2022 | 16:32 WIB
Terkini
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB