Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 09 April 2022 | 22:40 WIB
Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • IIa) Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • IIb) Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • IIc) Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • IId) Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

PNS golongan III 

  • IIIa) Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • IIIb) Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • IIIc) Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • IIId) Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

PNS golongan IV 

  • IVa) Rp 3.044.300 - Rp 5 juta 
  • IVb) Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • IVc) Rp3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • IVd) Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • IVe) Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sementara itu, untuk tunjangan melekat yang akan diterima oleh PNS dan masuk dalam besaran THR 2022, sesuai dengan aturan tahun lalu adalah: 

1. Tunjangan Suami atau Istri 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

2. Tunjangan Anak 

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya diberikan untuk tiga orang anak. 

3. Tunjangan Makan 

Diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

Baca Juga: Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebrsar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI