2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya diberikan untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebrsar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS sebesar Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk kelas IVB, Rp 540 ribu untuk kelas IVAA, Rp 1,26 juta untuk kelas IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon kelas IA.
5. Tunjangan Umum
Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III sebesar Rp 185 ribu, Golongan II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan I sebesar Rp175 ribu.
Baca Juga: Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
Penjelasan di atas hanya sebatas prakiraan, sebab hingga berita ini diterbitkan pemerintah khusunya Presiden Joko Widodo belum menerbitkan aturan baru terkait pemberian THR ataupun gaji ke-13 ini. Biasanya, pemerintah setiap tahunnya akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mensahkan kebijakan THR dan gaji ke-13.
Itulah tadi ulasan mengenai besaran THR pensiunan 2022 dan PNS yang akan cair pada bulan April 2022 ini. Semoga THR 2022 ini cair tepat waktu dan bermanfaat baik untuk masyarakat.