Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 10 April 2022 | 14:35 WIB
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Uang THR - Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, resmi mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Jumat, (8/4/2022). Lalu siapa yang berhak dapat THR keagamaan? 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dijelaskan siapa yang berhak mendapat THR dan waktu maksimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

Pemberian THR kepada pekerja/buruh telah menjadi tradisi, khususnya jelang lebaran Idul Fitri. Selain itu, THR juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat merayakan Hari Raya Keagamaan. 

Namun kebanyakan perusahaan akan serentak memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan mayoritas agama yang dianut. Karena di Indonesia mayoritas masyarakat memeluk agama Islan, maka THR diberika pada Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut berlaku jika sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja/buruh. 

Pemberian THR setahun sekali kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan yang memberi kerja. Pembayaran THR masing-masing berdasarkan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh. Berdasarkan SE THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Kewajiban itu, diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Meskipun nantinya perusahaan tidak akan terjerat hukum jika tidak membayarkan atau menunda pembayarannya. Namun tetap saja sanki akan berlaku sesuai dengan pelanggaran yang perusahaan perbuat. 

Jika perusahaan tidak memberikan kewajibannya maka akan dikenai sanksi adaminitrasif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, jika perusahaan menunda pembayaran maka akan dikenai denda 5 persen dari besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Sanki dan denda tersebut bukan berarti membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR. 

baca juga

Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? 

Berdasarkan SE Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Berikut ini kelompok orang yang mendapat THR keagamaan: 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

3. Pekerja atau buruh bedasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan 

4. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR

5. Buruh harian

6. Pekerja rumah tangga

7. Pekerja outsourcing

8. Tenaga honorer 

Besaran THR yang diberikan berbeda-beda, sesuai dengan kesepakatan perusahan dengan para pekerja/buruh. Perusahaan dapat memberikan THR dari gaji pokok tanpa tunjangan atau juga gaji pokok dengan tunjangan tetap. 

Demikian penjelasan mengenai siapa yang berhak dapat THR keagamaan? Sebagai informasi pekerja/buruh dapat menerima THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat

THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat

News | Minggu, 10 April 2022 | 07:18 WIB

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:40 WIB

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 11:12 WIB

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:17 WIB

Terkini

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:02 WIB

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×