Gagal Lawan Mafia Minyak Goreng, MAKI Desak Jokowi Pecat Mendag Luthfi

Agung Sandy Lesmana, Stefanus Aranditio

Senin, 11 April 2022 | 12:03 WIB
Gagal Lawan Mafia Minyak Goreng, MAKI Desak Jokowi Pecat Mendag Luthfi
Ketua MAKI Boyamin Saiman menggugat Mendag M Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng. [Suara.com/Welly]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi karena gagal melawan mafia minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Luthfi tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut akan ada mafia minyak goreng yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini tidak ada.

"Ini sekali lagi menunjukkan ketidakprofesionalan Kementerian Perdagangan yang kuncinya ya di Menterinya. Jadi terpaksa saya mengulang-ulang, tidak layak jadi menteri ya dicopot aja," kata Boyamin di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Dia kecewa sidang pembacaan gugatan terhadap Mendag Luthfi terkait kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) ditunda.

Menurutnya, gugatan sidang ini sudah diajukan dua pekan terakhir dan undangan ke pihak Kemendag sudah dikirim sejak sepekan lalu, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di sidang pertama.

Kelangkaan minyak goreng yang dikeluhkan oleh masyarakat membuat Mendag kembali buka suara. Alasan kelangkaan ini dikaitkan dengan peristiwa invasi Rusia ke Ukraina.(Kemendag.go.id)
Kelangkaan minyak goreng yang dikeluhkan oleh masyarakat membuat Mendag kembali buka suara. Alasan kelangkaan ini dikaitkan dengan peristiwa invasi Rusia ke Ukraina.(Kemendag.go.id)

"Alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian. Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut," ucapnya.

Sidang ditunda oleh Hakim Dewa Ketut Kartana karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan dokumen belum siap. Dewa menyebut sidang hari ini ditunda hingga sepekan ke depan.

"Sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari termohon, hari senin depan tanggal 18 April," ucap Dewa.

Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Mendag Luthfi karena menghentikan penyidikan terhadap mafia minyak goreng yang disebut Luthfi sudah akan sampai pada penetapan tersangka.

baca juga

Mendag Luthfi dianggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret di DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetepan tersangka mafia minyak goreng.

Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor : 05 /PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Mangkir Sidang Mafia Minyak Goreng, MAKI: Bukti Mendag Lutfi Tak Bekerja

Kemendag Mangkir Sidang Mafia Minyak Goreng, MAKI: Bukti Mendag Lutfi Tak Bekerja

News | Senin, 11 April 2022 | 11:56 WIB

Dukung Demo Mahasiswa, PA 212: Memang Rezim Ini Sudah Sangat Zalim dan Gagal

Dukung Demo Mahasiswa, PA 212: Memang Rezim Ini Sudah Sangat Zalim dan Gagal

News | Senin, 11 April 2022 | 11:27 WIB

Datangi KPPU, MAKI Resmi Laporkan Sembilan Perusahaan yang Diduga Terlibat Kartel CPO

Datangi KPPU, MAKI Resmi Laporkan Sembilan Perusahaan yang Diduga Terlibat Kartel CPO

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:54 WIB

MAKI Gugat Mendag M Luthfi di PN Jakpus Terkait Belum Buka Mafia Minyak Goreng

MAKI Gugat Mendag M Luthfi di PN Jakpus Terkait Belum Buka Mafia Minyak Goreng

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 18:40 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×