- IVa: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200
Kemudian, di bawah ini adalah perkiraan tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022. Jika menilik ketentuan aturan tahun 2021 lalu, inilah beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.
- Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak PNS: dibatasi 3 anak, 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan makan PNS: Golongan I dan II Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan PNS: Eselon VA Rp360.000, Eselon IVB Rp490.000, Eselon IVAA Rp540.000, Eselon IIIA Rp1.260.000, Eselon IA Rp5.500.000
- Tunjangan umum PNS: PNS golongan IV Rp190.000, PNS golongan III Rp185.000, PNS golongan II Rp180.000, PNS golongan I Rp175.000.
Untuk aturan pemberian THR PNS 2022 dan besaran THR PNS 2022 pastinya, kita tunggu saja aturan resmi dari pemerintah.