Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 11 April 2022 | 17:20 WIB
Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati. [Tangkapan layar]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus. 

Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet. 

"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf  b, f, g, h,  j, l,  m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).

Maidina menyebut, penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022

"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan,  menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," ucap dia.

Maidina mengemukakan, jika dilihat dalam konstruksi pikiran, bahwa penolakan Permendikbud itu didasarkan bahwa frase tanpa persetujuan dan frase yang tidak disetujui, untuk mendefinisikan kekerasan seksual.

Hal tersebut kata Maidina, akan menyebabkan terjadinya ruang bebas untuk terjadinya perjanjian perilaku asusila ataupun aktivitas.

Secara bebas di lingkungan perguruan tinggi, para pemohon kata Maidina juga mengatakan bahwa frase tersebut akan membuka peluang terjadinya transaksi  seksdan juga menjadi transaksi keperdataan.

"Karena perbuatan seks dinilai akan menjadi kenyataan yang akan menghancurkan nilai-nilai di institusi pendidikan dan disebutkan pemohon itu menyatakan bahwa huruf 2 dalam pasal 5  di dalam Permendikbud itu, juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional dan juga undang-undang pendidikan tinggi yang mana yang dirujuk terkait dengan menjaga moral," kata Maidina.

baca juga

Maidina pun menjelaskan poin-poin yang disampaikan dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan.

Pertama, Permendikbud telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Poin kedua yakni kata Maidina,  yang disampaikan oleh pemohon, itu tidak sejalan dengan apa yang berusaha dirumuskan di dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

"Karena kalau kita lihat Permendikbud spesifik mengatur terkait kekerasan seksual dan bagaimana menangani dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi dan sedangkan apa yang disampaikan oleh pemohon adalah berkaitan dengan menjaga moralitas ataupun mencegah terjadinya perbuatan asusila. Jadi ini dua materi yang berbeda," papar dia.

Poin ketiga yakni bahwa pentingnya mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan soal ketiadaan persetujuan dan juga unsur tidak dengan setuju.

Pasalnya kata dia, hal tersebut untuk mendefinisikan siapakah yang sebagai korban dan siapa yang sebagai pelaku,  sehingga untuk penanganan yang akan ada kejelasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Majelis Hakim Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, ICJR: Itu Hanya Gimik Karena Negara Gagal Lindungi Korban

Majelis Hakim Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, ICJR: Itu Hanya Gimik Karena Negara Gagal Lindungi Korban

News | Senin, 04 April 2022 | 18:49 WIB

Baleg DPR soal Rekomendasi ICJR: Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP

Baleg DPR soal Rekomendasi ICJR: Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP

News | Senin, 04 April 2022 | 11:16 WIB

Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto

Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto

Riau | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Mengurai Mitos, Ritual Sesat, dan Pengusiran Setan di Film The Tao Exorcist

Mengurai Mitos, Ritual Sesat, dan Pengusiran Setan di Film The Tao Exorcist

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:56 WIB

5 Sneakers Hype Terbaik 2026, Ada yang Lebih Worth dari Adidas Samba

5 Sneakers Hype Terbaik 2026, Ada yang Lebih Worth dari Adidas Samba

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi

Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:54 WIB

BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo

BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo

Malang | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional

Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026

Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:43 WIB

×