Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan

Farah Nabilla

Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB
Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan
Poin penting UU TPKS - Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani pada hari ini, Senin (12/04/2022).

Sebagian fraksi DPR yang tergabung dalam rapat paripurna tersebut memberikan persetujuan mereka terhadap pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Sontak, persetujuan tersebut disambut dengan suara ketokan palu pimpinan sidang yang menandakan disahkannya rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang yang utuh. Ruangan rapat tersebut akhirnya diwarnai dengan suara tepuk tangan meriah dari para anggota DPR.

RUU TPKS merupakan RUU yang telah dinanti-nanti pengesahannya oleh masyarakat, terutama perempuan. Pasalnya, RUU tersebut menjadi instrumen penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual sekaligus merehabilitasi korban kekerasan seksual.

Lantas, apa saja isi dari RUU tersebut? Berikut adalah 10 poin utama RUU TPKS.

1. Mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual.

Berkat disahkannya RUU TPKS, segala bentuk pelecehan seksual dapat disahkan secara hukum sebagai tindak kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Sehingga, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

2. Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan.

Konteks kekerasan seksual diperluas ke dalam konteks kasus yang terjadi dalam perkawinan. Sehingga, kekerasan seksual yang dilakukan pada pasangan yang sudah menikah kini dapat dipidana.

3. Mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana

baca juga

Tindakan mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku secara paksa dengan alasan apapun dapat dikenai pidana.

4. Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi

Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

5. Hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual

Kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban. 

6. Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB

Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'

Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:59 WIB

5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:40 WIB

RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata

RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:31 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB