Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan

Farah Nabilla

Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB
Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan
Poin penting UU TPKS - Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani pada hari ini, Senin (12/04/2022).

Sebagian fraksi DPR yang tergabung dalam rapat paripurna tersebut memberikan persetujuan mereka terhadap pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Sontak, persetujuan tersebut disambut dengan suara ketokan palu pimpinan sidang yang menandakan disahkannya rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang yang utuh. Ruangan rapat tersebut akhirnya diwarnai dengan suara tepuk tangan meriah dari para anggota DPR.

RUU TPKS merupakan RUU yang telah dinanti-nanti pengesahannya oleh masyarakat, terutama perempuan. Pasalnya, RUU tersebut menjadi instrumen penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual sekaligus merehabilitasi korban kekerasan seksual.

Lantas, apa saja isi dari RUU tersebut? Berikut adalah 10 poin utama RUU TPKS.

1. Mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual.

Berkat disahkannya RUU TPKS, segala bentuk pelecehan seksual dapat disahkan secara hukum sebagai tindak kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Sehingga, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

2. Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan.

Konteks kekerasan seksual diperluas ke dalam konteks kasus yang terjadi dalam perkawinan. Sehingga, kekerasan seksual yang dilakukan pada pasangan yang sudah menikah kini dapat dipidana.

3. Mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana

baca juga

Tindakan mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku secara paksa dengan alasan apapun dapat dikenai pidana.

4. Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi

Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

5. Hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual

Kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban. 

6. Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB

Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'

Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:59 WIB

5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:40 WIB

RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata

RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:31 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×