Seperti yang telah dijelaskan, tidak semua pekerja akan mendapat BSU 2022. Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenker berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Merupakan peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mendapatkan upah atau gaji kurang dari 3,5 juta per bulan.
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama pandemi.
Sebagai informasi, pastikan peserta yang memenuhi syarat di atas telah terdaftar sebagai penerima BSU. Bagi yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos, selanjutnya bisa mengecek bantuan yang masuk ke rekening masing-masing.
Bank Penyalur Bantuan Subsidi Upah
Dana BSU 2022 hanya akan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank tersebut. Maka akan dibuatkan rekening secara kolektif oleh Kemenker yang telah bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat anda bekerja.
Baca Juga: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
Demikian tadi ulasan mengenai cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022. Pemerintah akan memberikan BSU kepada pekerja/buruh pada bulan April ini sebelum lebaran. Semoga dengan adanya program tersebut, ekonomi nasional akan semakin membaik.