Kasus Korupsi Bupati Langkat, Saksi: Terbit Rencana Akan Rotasi Jabatan Bila Proyek Tidak Sesuai Kemauannya

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 18 April 2022 | 17:18 WIB
Kasus Korupsi Bupati Langkat, Saksi: Terbit Rencana Akan Rotasi Jabatan Bila Proyek Tidak Sesuai Kemauannya
Sidang lanjutan terdakwa penyuap Bupati Langkat, Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2022). [Suara.com/welly]

Suara.com - Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa penyuap Bupati Langkat, Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2022).

Salah satunya, saksi PNS Langkat, Firdaus. Berawal Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Firdaus. Terkait Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pernah melakukan evaluasi kepada anak buahnya dengan merotasi jabatan bila tidak melaksanakan proyek sesuai keinginan dia.

"Kabag ULP pernah menceritakan ke saya dipanggil langsung Bupati (Terbit Rencana Perangin Angin), kalau tidak memenuhi pengadaan akan dievaluasi. Karena Pokja 4 ada beberapa pekerjaan yang tidak menang di Pokja 4," kata Jaksa Zainal membacakan BAP milik Firdaus.

Mendengar BAP miliknya dibacakan, saksi Firdaus pun membenarkan. Firdaus mengaku juga pernah mendapat intimidasi dari kontraktor Marcos Surya Abdi. Marcos merupakan orang kepercayaan Bupati Terbit.

Firdaus menambahkan, terkait mutasi itu juga sempat mengancam Kabag UKPBJ KAb Langkat, Suhardi. Saat itu hendak melakukan pencairan tender.

"Itu, pak Suhardi sampaikan kalau nggak sesuai keinginan Pak Bupati (Terbit), Pak Suhardi dimutasi, disampaikan saat masa-masa tender," ungkap Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus tidak mengetahui posisi apa bila nantinya rotasi jabatan dilakukan oleh Terbit Rencana. Rotasi jabatan dilakukan bila perusahaan yang sesuai keinginan Terbit tidak dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kab Langkat.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

baca juga

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Non Aktif Bakal Somasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Non Aktif Bakal Somasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

Sumut | Senin, 18 April 2022 | 17:11 WIB

Terungkap, Remaja di Kerangkeng Bupati Langkat Dicambuk dengan Selang-Dipaksa Makan Garam

Terungkap, Remaja di Kerangkeng Bupati Langkat Dicambuk dengan Selang-Dipaksa Makan Garam

Sumut | Jum'at, 15 April 2022 | 16:11 WIB

Periksa Eks Bupati Langkat Sitepu, KPK Dalami Soal Dugaan Bupati Terbit Rencana Atur Pemenang Proyek

Periksa Eks Bupati Langkat Sitepu, KPK Dalami Soal Dugaan Bupati Terbit Rencana Atur Pemenang Proyek

News | Jum'at, 15 April 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:23 WIB

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB

×