Saksi Raihan Ungkap Detik-detik Kakek Wiyanto Sebelum Tewas: Dikejar Massa, Diteriaki Maling, Mobil Dirusak

Selasa, 19 April 2022 | 06:06 WIB
Saksi Raihan Ungkap Detik-detik Kakek Wiyanto Sebelum Tewas: Dikejar Massa, Diteriaki Maling, Mobil Dirusak
Empat saksi dihadirkan JPU dalam sidang dakwaan terhadap enam terdakwa pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim di PN Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada 11.00 WIB di ruang sidang Ali Said molor hingga pukul 15.00 WIB. Sidang pun akhirnya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan di lokasi, keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk terdakwa Reinaldi, yang bersangkutan didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1.

Sedangkan, lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim. Dakwaan terhadap Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.

"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," kata Jaksa Handri.

"Kemudian ada yang satu terpisah tadi atas nama Reinaldi, dia terhadap barang juga, terhadap orang juga. Jadi dia kumulatif dakwaannya," sambungnya.

Dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim, polisi telah menetapkan sebanyak 9 tersangka. Hanya saja, tiga tersangka sisanya belum mengikuti proses persidangan karena masih dalam proses penyidikan.

"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan,"ucap Jaksa Handri.

Baca Juga: 6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI