Saksi Raihan Ungkap Detik-detik Kakek Wiyanto Sebelum Tewas: Dikejar Massa, Diteriaki Maling, Mobil Dirusak

Selasa, 19 April 2022 | 06:06 WIB
Saksi Raihan Ungkap Detik-detik Kakek Wiyanto Sebelum Tewas: Dikejar Massa, Diteriaki Maling, Mobil Dirusak
Empat saksi dihadirkan JPU dalam sidang dakwaan terhadap enam terdakwa pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim di PN Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski melihat sosok Amar, Raihan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan. Dia mengatakan, sempat berada di lokasi kejadian kurang lebih 30 menit.

"Ada setengah jam saya tidak kemana-mana, pokoknya pas saya maju ke depan korban udah tidak ada. Saya ngelihatnya pucat, biru gitu," ucap Raihan.

Sementara itu, saksi Chandra mengaku kerumunan massa mulai bubar saat dirinya tiba di lokasi kejadian. Bahkan, dia melihat Wiyanto sudah dibawa menggunakan kantong mayat.

"Saya sampai TKP pas kerumunan sudah mau bubar. Saya lihat korban sudah dikantongin ke kantong mayat," katanya.

Chandra melanjutkan, kondisi mobil Wiyanto sudah rusak parah. Mulai dari kaca belakang, kaca depan, hingga kaca dalam kondisi pecah.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, enam terdakwa telah didakwa oleh JPU. Mereka adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.

Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada 11.00 WIB di ruang sidang Ali Said molor hingga pukul 15.00 WIB. Sidang pun akhirnya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan di lokasi, keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk terdakwa Reinaldi, yang bersangkutan didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1.

Sedangkan, lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim. Dakwaan terhadap Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.

Baca Juga: 6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang

"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," kata Jaksa Handri.

REKOMENDASI

TERKINI