Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang disampaikan dalam laporan 2021 Country Reports on Human Right Practices. Berbagai respons bermunculan atas tudingan tersebut.
Respons itu diberikan oleh pihak kementerian hingga ahli IT yang ada di Indonesia. Semua respons menunjukkan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang telah digunakan sebagai pelacak digital guna menghambat penyebaran COVID -19 itu sudah aman digunakan.
Berikut ini deretan respon atas tudingan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, yaitu:
1. Kemenkes
Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, tudingan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sebuah tindakan yang tidak mendasar.
Karena selama ini, penggunaan aplikasi ini terbukti mampu mencegah penyebaran COVID - 19. Ia juga mengimbau, agar semua pihak meneliti kembali laporan yang telah diberikan oleh AS.
Karena sebenarnya, laporan tersebut tidak murni menuduh aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Menurutnya, penggunaan aplikasi ini berdampak positif bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID - 19 dan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pengawasan.
2. Peneliti Keamanan Siber
Ahli IT dari Communication Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha mengatakan bahwa tudingan Departemen Luar Negeri AS yang mengatakan aplikasi PeduliLindungi mengambil terlalu banyak data itu tidak relevan.
Salah satu contohnya, dahulu aplikasi PeduliLindungi harus mengaktifkan lokasi atau GPS untuk menggunakannya, namun sekarang pengguna bisa mematikan lokasi atau GPS tersebut. Sehingga privasi pengguna masih bisa terjaga.
3. Ketua DPR RI
Puan Maharani, selaku DPR RI, mengatakan bahwa sebenarnya aplikasi PeduliLindungi sudah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Maka dari itu, atas tuduhan yang diberikan oleh AS, Puan Maharani mengharap pemerintah memberikan bukti bahwa aplikasi PeduliLindungi ini tidak melanggar HAM, seperti yang dituduhkan.
Menurutnya, laporan dari pihak AS tersebut telah membuat resah publik. Agar informasi mengenai aplikasi ini tidak simpang siung, dirinya menyarankan agar pemerintah bisa memberi penjelasan secara komprehensif.
4. Menko Polhukam
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Amnesty International: Laporan AS Soal HAM Di Indonesia Jadi Tamparan Bagi Pemerintah RI
News | Selasa, 19 April 2022 | 08:41 WIB
Kemenkominfo: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Tekno | Senin, 18 April 2022 | 21:53 WIB
Amerika Serikat Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkominfo RI Mengelak: Malah Lindungi Warga
News | Senin, 18 April 2022 | 20:01 WIB
AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi
News | Senin, 18 April 2022 | 19:27 WIB
Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi
Otomotif | Senin, 18 April 2022 | 17:55 WIB
Kenapa PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS?
News | Senin, 18 April 2022 | 16:26 WIB
Terkini
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB