Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, sebenarnya laporan dari AS itu biasa saja, begitupun juga mengenai LSM yang tidak mau disebutkan namanya itu juga tidak masalah.
Menurutnya, itu hanya bagian dari informasi saja. Bahkan Mahfud MD mengatakan bahwa penanganan COVID-19 AS tidak lebih baik dari Indonesia.
5. Rahmad Handoyo
Selaku anggota DPR RI Komisi IX, Rahmad Handoyo mengatakan bahwa, seharunya Pemerintah AS melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melaporkan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Ia juga mengatakan, daripada melaporkan hal tersebut, lebih baik AS belajar dari Indonesia mengenai manfaat yang bisa dihasilkan dari aplikasi PeduliLindungi.
6. Menteri Kominfo
Dengan tegas, Johny G Plate mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini tidak melanggar HAM. Ia juga mengatakan bahwa, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID - 19.
Demikianlah 6 respon dari Republik Indonesia (RI) atas tudingan Amerika Serikat (AS) yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.