Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Pemerintah Indonesia, untuk melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus corona, beberapa waktu dituding telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Tudingan tersebut disampaikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), dalam laporan 2021 Coutry Reports on Human Rights Practices. Pemerintah AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi ini berpotensi melanggar hukum terkait privasi, alamat rumah, korespondensi, dan catatan mengenai keluarga.
Diketahui, Aplikasi PeduliLindungi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Lantas, apa alasan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini melanggar HAM? Berikut alasannya:
1. Karena aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran mengenai privasi seseorang, serta bisa mengambil informasi pribadi seseorang tanpa izin.
2. AS menyebut ada beberapa LSM yang menyatakan keprihatinannya tentang informasi yang dikumpulkan, disimpan, serta digunakan oleh Pemerintah Indonesia ini.
3. Ada juga beberapa LSM yang mengklaim bahwa petugas melakukan pengawasan terhadap data pribadi individu, misal alamat tempat tinggal tanpa surat perintah.
4. LSM juga mengklaim bahwa petugas keamanan juga bisa melakukan pemantauan panggilan telepon dari pengguna aplikasi ini.
Dibalik tudingan tersebut, tujuan awal Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan peringatan pada pengguna
Pengguna aplikasi akan mendapat notifikasi atau peringatan apabila berada di keramaian dan kawasan zona merah. Aplikasi ini juga akan memberikan peringatan apabila pengguna sedang berada di sekitar orang yang terinfeksi COVID - 19.
2. Pengawasan
Aplikasi ini juga digunakan sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Pengguna bisa mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 dari aplikasi ini.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Laporan HAM AS Soroti Luhut Polisikan Fatia dan Haris Azhar Atas Pencemaran Nama Baik
News | Senin, 18 April 2022 | 16:08 WIB
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
News | Senin, 18 April 2022 | 15:54 WIB
Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy
DPR | Senin, 18 April 2022 | 14:29 WIB
AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd
News | Senin, 18 April 2022 | 14:28 WIB
Laporan HAM AS Soroti Nasib Warganet yang Kritik Gibran Rakabuming
News | Senin, 18 April 2022 | 14:12 WIB
Jawab Tudingan AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Aplikasi PeduliLindungi, Ketua DPR: Pemerintah Harus Bisa Jelaskan
News | Senin, 18 April 2022 | 14:07 WIB
Terkini
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan
News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB
Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB
DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB