Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang disampaikan dalam laporan 2021 Country Reports on Human Right Practices. Berbagai respons bermunculan atas tudingan tersebut.
Respons itu diberikan oleh pihak kementerian hingga ahli IT yang ada di Indonesia. Semua respons menunjukkan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang telah digunakan sebagai pelacak digital guna menghambat penyebaran COVID -19 itu sudah aman digunakan.
Berikut ini deretan respon atas tudingan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, yaitu:
1. Kemenkes
Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, tudingan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sebuah tindakan yang tidak mendasar.
Karena selama ini, penggunaan aplikasi ini terbukti mampu mencegah penyebaran COVID - 19. Ia juga mengimbau, agar semua pihak meneliti kembali laporan yang telah diberikan oleh AS.
Karena sebenarnya, laporan tersebut tidak murni menuduh aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Menurutnya, penggunaan aplikasi ini berdampak positif bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID - 19 dan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pengawasan.
2. Peneliti Keamanan Siber
Ahli IT dari Communication Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha mengatakan bahwa tudingan Departemen Luar Negeri AS yang mengatakan aplikasi PeduliLindungi mengambil terlalu banyak data itu tidak relevan.
Salah satu contohnya, dahulu aplikasi PeduliLindungi harus mengaktifkan lokasi atau GPS untuk menggunakannya, namun sekarang pengguna bisa mematikan lokasi atau GPS tersebut. Sehingga privasi pengguna masih bisa terjaga.
3. Ketua DPR RI
Puan Maharani, selaku DPR RI, mengatakan bahwa sebenarnya aplikasi PeduliLindungi sudah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Maka dari itu, atas tuduhan yang diberikan oleh AS, Puan Maharani mengharap pemerintah memberikan bukti bahwa aplikasi PeduliLindungi ini tidak melanggar HAM, seperti yang dituduhkan.
Menurutnya, laporan dari pihak AS tersebut telah membuat resah publik. Agar informasi mengenai aplikasi ini tidak simpang siung, dirinya menyarankan agar pemerintah bisa memberi penjelasan secara komprehensif.
4. Menko Polhukam
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Amnesty International: Laporan AS Soal HAM Di Indonesia Jadi Tamparan Bagi Pemerintah RI
News | Selasa, 19 April 2022 | 08:41 WIB
Kemenkominfo: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Tekno | Senin, 18 April 2022 | 21:53 WIB
Amerika Serikat Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkominfo RI Mengelak: Malah Lindungi Warga
News | Senin, 18 April 2022 | 20:01 WIB
AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi
News | Senin, 18 April 2022 | 19:27 WIB
Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi
Otomotif | Senin, 18 April 2022 | 17:55 WIB
Kenapa PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS?
News | Senin, 18 April 2022 | 16:26 WIB
Terkini
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB