Berhalangan Hadir, Polisi Gagal Periksa Chandrika Chika Terkait Kasus Pengeroyokan Putra Siregar

Rabu, 20 April 2022 | 12:18 WIB
Berhalangan Hadir, Polisi Gagal Periksa Chandrika Chika Terkait Kasus Pengeroyokan Putra Siregar
Chandrika Chika (instagram)

Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI