- KPK mendalami dugaan aliran dana USD 1 juta untuk mengondisikan Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
- Zainal Abidin diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang kepada anggota pansus dalam kasus korupsi haji tersebut.
- Penyidikan kasus ini juga mencakup penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak swasta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya uang USD 1 juta yang diduga untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Hal ini didalami melalui proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
"Terkait dengan informasi itu, KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Budi menyebut informasi mengenai dana USD 1 juta ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok. Terlebih, lanjut dia, penyidik memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai materi penyidikan.
"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta,” ujar Budi.
“Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," sambung dia.
KPK sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin (ZA), diduga ikut mengondisikan Pansus Haji di DPR RI. Ia disebut sebagai perantara yang melakukan penyerahan uang.
Adapun Zainal sudah pernah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 4 September 2025. Ia disebut sebagai salah satu kader muda organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU).
"Fakta yang kami temukan, betul ada saksi ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota pansus. Kami sudah memeriksa ZA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (13/4/2026).
Selain memeriksa Zainal Abidin, lanjut Taufik, penyitaan uang yang diserahkan sudah dilakukan. Namun, ia tak mengungkapkan jumlah dan asal uang tersebut.
Taufik hanya menyebutkan bahwa uang tersebut belum sempat diterima para anggota Pansus Haji DPR RI.
"Masih di perantara (ZA)," tegas Taufik.
"Terkait informasi bahwa uang sudah digunakan lalu dicicil pengembaliannya, itu akan kami dalami lebih lanjut," tambah dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).