Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? Kabar Baik, Simak Aturan Lengkapnya di Sini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 20 April 2022 | 21:05 WIB
Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? Kabar Baik, Simak Aturan Lengkapnya di Sini!
Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)

Suara.com - Banyak yang bertanya apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke 13. Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ. Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN. Jadi sudah jelas, ya, jawaban atas pertanyaan apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke 13.

Dalam pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

baca juga

e. tunjangan lainnya.

3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran THR dan gaji ke-13 baik untuk PNS maupun PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan tersebut antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan serta penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan fiskal daerah.

Pencairan THR dan gaji ke-13 pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jadwal pencairan THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang. Besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 PPPK tidak dikenai potongan iuran namun dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Demikian informasi seputar apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke-13 beserta aturan dan jadwal pencairannya yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah CPNS 2022 Dapat THR? Ini Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairannya

Apakah CPNS 2022 Dapat THR? Ini Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairannya

News | Rabu, 20 April 2022 | 20:24 WIB

Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba

Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba

News | Rabu, 20 April 2022 | 20:05 WIB

Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri

Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri

Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

News | Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB

THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal

THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal

News | Selasa, 19 April 2022 | 17:53 WIB

Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu

Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu

News | Selasa, 19 April 2022 | 12:32 WIB

Terkini

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 19:31 WIB

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 19:27 WIB

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:25 WIB

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:21 WIB

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:17 WIB

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Video | Selasa, 22 September 2026 | 19:11 WIB

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:10 WIB

×