Update Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag

Rabu, 20 April 2022 | 22:48 WIB
Update Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag
Ilustrasi minyak goreng [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa menduga bahwa Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tidak berhak untuk mendapatkan izin tersebut.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI