Dewas KPK Batal Periksa Dirut Pertamina Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli pada Kasus Tiket MotoGP Mandalika

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 21 April 2022 | 15:56 WIB
Dewas KPK Batal Periksa Dirut Pertamina Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli pada Kasus Tiket MotoGP Mandalika
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati untuk klarifikasi adanya dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Kamis (21/4/2022).

Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas mewah, yakni berupa nonton motoGP Mandalika serta penginapan di Lombok. Pemberian tersebut diduga dilakukan salah satu perusahaan BUMN.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut, Nicke meminta penjadwalan ulang. Sehingga untuk klarifikasi dugaan penerimaan fasilitas terhadap Lili ditunda.

"Saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang," kata Tumpak dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Tumpak pun belum mengetahui kapan penjadwalan ulang terhadap Nicke. Dewas KPK sendiri masih mengumpulkan bahan-bahan terkait laporan terhadap Lili Pintauli.

Dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak-pihak yang mengetahui kasus ini. Untuk hari ini pun, Dewas KPK sudah menghadirkan salah satu perwakilan PT Pertamina untuk dimintai klarifikasi. 

"Hari ini untuk klarifikasi. Hari ini sudah selesai.(pihak pertamina) hanya satu orang saja," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Meski begitu, Albertina enggan memberikan penjelasan siapa saja pihak-pihak yang telah diklarifikasi termasuk pihak PT Pertamina.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun membenarkan pemanggilan terhadap Nicke pada Kamis (21/4/2022). Lantaran, Dewas sudah memeriksa pihak-pihak terkait lainnya yang mengetahui dugaan pelanggaran etik Lili.
 
"Ya benar. Dewas memerlukan klarifikasi dirut. Pertama atas keterangan anak buahnya," katanya.

baca juga

Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah.

Dugaan etik tersebut berupa Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diusut Dewas, Tiket Gratis MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli Diduga Diterima Berkelompok

Diusut Dewas, Tiket Gratis MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli Diduga Diterima Berkelompok

News | Kamis, 21 April 2022 | 15:35 WIB

Kumpulkan Bukti Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli, Dewas KPK Telah Panggil Perwakilan Pertamina

Kumpulkan Bukti Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli, Dewas KPK Telah Panggil Perwakilan Pertamina

News | Kamis, 21 April 2022 | 14:13 WIB

Kecewa Dewas Setop Kasus Lili Pintauli Meski Terbukti Bohongi Publik, Eks Pegawai KPK: Pimpinan Harusnya jadi Teladan

Kecewa Dewas Setop Kasus Lili Pintauli Meski Terbukti Bohongi Publik, Eks Pegawai KPK: Pimpinan Harusnya jadi Teladan

News | Kamis, 21 April 2022 | 11:33 WIB

Terkini

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:30 WIB

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:29 WIB

Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter

Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:28 WIB

Bitcoin hingga Ethereum Melemah, Indeks Kripto CFX10 Turun ke Level 776,51

Bitcoin hingga Ethereum Melemah, Indeks Kripto CFX10 Turun ke Level 776,51

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:27 WIB

Dibentuk Era Prabowo, Kuliah di Universitas Republik Indonesia Apakah Gratis?

Dibentuk Era Prabowo, Kuliah di Universitas Republik Indonesia Apakah Gratis?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:26 WIB

5 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:25 WIB

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB

Indonesia Geram Tanker Arab Saudi Dirudal di Laut Merah: Itu Pelanggaran Hukum Internasional

Indonesia Geram Tanker Arab Saudi Dirudal di Laut Merah: Itu Pelanggaran Hukum Internasional

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB

×