Atas segala keruwetan tersebut, FPBNJ akhirnya menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi agar dapat mendorong hak-hak para nasabah Jiwasraya dapat segera dipenuhi. Mereka berharap para purnabakti BUMN mendapatkan haknya.
Hak yang dimaksud adalah diberikan hadiah pengembalian hak dana Pensiun yang ada di PT Asuransi Jiwasraya. Permohonan ini diharapkan bisa terkabulkan bertepatan dengan momentum perayaan Hari Raya Id Fitri 1443 H.
Selain itu, dalam menuntut haknya, anggota FPBNJ sudah melakukan berbagai upaya seperti audiensi dengan DPR, mendatangi Wantimpres, berdialog dengan Badan Konsumen Nasional RI, menyurati Ombudsman RI, berkirim surat kepada Menteri BUMN dan lain sebagainya.
"Kami berterimakasih karena semua pihak yang kami temui bersimpati dengan nasib pensiunan dan memberi support moral. Namun kenyataannya hingga saat ini hanya rintihan pensiunan dengan kondisi masih belum berubah," pungkas Syahrul.