Hotman Paris Bantah Penyebutan Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Tetapi Hanya Paparkan Putusan Pengadilan

Senin, 25 April 2022 | 17:06 WIB
Hotman Paris Bantah Penyebutan Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Tetapi Hanya Paparkan Putusan Pengadilan
Pengacara kondang Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait pengunduran dirinya dari Peradi di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah. 

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.

Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI