Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban di bulan Ramadhan untuk seluruh umat Islam, termasuk anak-anak. Lalu zakat fitrah anak dibayarkan siapa?
Pertanyaan zakat fitrah anak dibayarkan siapa, mungkin anda akan langsung menjawab bahwa hal itu dibebankan kepada orang tua. Ternyata tidak serta, merta seperti itu.
Sementara itu, perihal kewajiban zakat fitrah ini telah ditegaskan dalam hadist Rasulullah seperti yang tertuang di bawah ini.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).
Hadist di atas sudah menjelaskan rincian, siapa saja orang yang wajib membayar zakat fitrah, yakni yang beragama Islam, baik itu budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Diketahui juga bahwa batasan minimal orang yang wajib bayar zakat fitrah adalah anak kecil, dalam hal ini termasuk bayi yang mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin di dalam kandungan? Apakah orangtua wajib membayarkan zakat fitrah atas janin yang ada dalam kandungan?
Ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib bayar zakat fitrah, yaitu ketika seseorang menemui dua waktu wajib zakat fitrah yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Jadi ketika seseorang tidak memenuhi salah satu dari dua waktu tersebut, maka dia tidak wajib bayar zakat. Hal ini seperti yang dijelaskan berikut ini:
“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan."
"Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar."
"Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa?
Zakat Fitrah anak dibayarkan orangtuanya dengan catatan, sang anak belum baligh dan ketika sudah memiliki harta yang cukup, maka sang anak harus membayar zakat dari hartanya.
Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut zakat fitrah anak-anak yang sudah baligh dan berakal tidak harus dibayarkan oleh orangtua mereka, baik sebagai orang kaya atau miskin.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Syarat Membayarnya
News | Minggu, 24 April 2022 | 13:51 WIB
Istilah-istilah Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui: Ada Sha hingga Muzaki
News | Kamis, 21 April 2022 | 13:24 WIB
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Batam | Kamis, 21 April 2022 | 11:35 WIB
Terkini
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan
News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB
Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB
DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB