Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 25 April 2022 | 21:00 WIB
Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?
Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik? - Seorang pengguna eHAC di Kota Bekasi, Jawa Barat, memperlihatkan aplikasi lama yang sudah tidak berfungsi, Selasa (31/8/2021). ANTARA/Andi Firdaus

Suara.com - Electronic Health Alert Card atau eHAC menjadi hal yang wajib bagi orang yang mudik lebaran 2022. Kartu kewaspadaan kesehatan ini mulai digunakan sejak pandemi covid-19. Lalu bagaimana cara mengisi eHAC yang benar?

Pemerintah memberi syarat bagi pemudik untuk mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi. Biar tak bingung, yuk simak bagaimana cara mengisi eHAC agar perjalanan mudik lancar sampai tempat tujuan.

Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru dan buat akun lebih dulu. Jika sudah, langsung masuk dan klik fitur “eHAC”.

2. Pilih “Buat eHAC” lalu pilih moda transportasi yang ditumpangi dan tanggal keberangkatan.

3. Untuk pelaku perjalanan darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal dan juga tujuan perjalanan.

4. Untuk pemudik yang naik pesawat, isi nomor penerbangan. Jika tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan dengan cara manual dan pilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

5. Cek kembali informasi yang diisi, lalu klik “Lanjutkan” dengan mengisi “Data Personal” dan diisi maksimal empat orang.

6. Lalu cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan, bila layak, simpan informasi yang telah diisi.

7. Pilih “Konfirmasi” dan pengisian eHAC selesai.

Setelah pemudik berhasil mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi, tunjukkan pada petugas yang memeriksa status kelaikan perjalanan. 

Bila pemudik mendapat status ‘tidak layak bepergian’ di eHAC, bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. 

Cara manual lain adalah dengan menunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas di tempat pemeriksaan.

Pengisian eHAC ini hanya wajib untuk pemudik yang usianya enam tahun ke atas, sementara anak-anak berusia enam tahun ke bawah tak wajib mengisi.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberi syarat tambahan bagi pemudik dengan mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Info Mobil Derek PT Jasa Marga untuk Pemudik: Tarif Biaya dan Cara Menghubunginya

Info Mobil Derek PT Jasa Marga untuk Pemudik: Tarif Biaya dan Cara Menghubunginya

News | Senin, 25 April 2022 | 20:53 WIB

Pemudik Diminta Download Aplikasi PeduliLindungi dan Isi EHAC

Pemudik Diminta Download Aplikasi PeduliLindungi dan Isi EHAC

News | Jum'at, 22 April 2022 | 16:48 WIB

Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Salah Satu Syarat Perjalanan Mudik

Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Salah Satu Syarat Perjalanan Mudik

News | Sabtu, 16 April 2022 | 12:04 WIB

Cara Isi eHAC untuk Mudik

Cara Isi eHAC untuk Mudik

News | Jum'at, 15 April 2022 | 14:31 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB