4. S mencabut laporannya
S, anak dari AL diketahui mencabut laporannya dan kemudian akan menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan agar sang ibu tidak ditahan. Pihak kepolisian pun mengambil langkah dengan membuat jalan tengah, restorative justice dalam perkara tersebut. Sebelumnya, AL hampir dikenakan pasal 367 atas pencurian dalam keluarga.
Pemberitaan mengenai AL ini viral dan mencuri perhatian publik. Tak sedikit warganet yang merasa kesal pada S yang melaporkan sang ibu.
“Kalau enggak pernah membayar gaji kena pasal berapa? Iku ibukmo loh,” ujar warganet.
“Soal anaknya yang mempekerjakan ibunya dan enggak bayar gaji harus diusut dong,” tulis warganet dalam kolom komentar.