Kuasa Hukum Pelaku Begal Sebut Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 27 April 2022 | 21:40 WIB
Kuasa Hukum Pelaku Begal Sebut Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Tim kuasa hukum Muhammad Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mengecam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang. Ini setelah hakim memvonis keempat klien mereka bersalah atas perbuatan begal.

Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap karena ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Majelis Hakim yang diketuai Chandra Ramadhani dan anggota Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, telah mengabaikan sejumlah fakta yang meyakinkan Fikri dan rekanya tidak bersalah.

"Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena telah mengabaikan fakta- fakta yang terungkap dengan jelas dan terang di persidangan berdasarkan alat bukti yang masing-masing saling bersesuaian," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (27/4/2022).

Sehingga, kata dia, hal itu menunjukkan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Sebab, faktanya mereka tidak berada di tempat kejadian pada tanggal 24 Juli 2021 Pukul 01.30 WIB sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian mereka juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang mengabaikan kesaksian saksi pada persidangan, yang dinilai tidak memiliki alasan yang yuridis.

"Majelis Hakim bahkan sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seluruh saksi alibi yang dihadirkan Penasihat Hukum para Terdakwa dikesampingkan dengan alasan memiliki kedekatan dengan para Terdakwa sehingga dianggap konflik terdapat kepentingan," kata Andi.

"Padahal, seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa telah disumpah dan memberikan keterangannya di hadapan persidangan sehingga telah sesuai dengan ketentuan mengenai kualifikasi saksi dalam KUHAP sehingga memiliki nilai kekuatan pembuktian serta bukan saksi yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagaimana KUHAP," sambungnya.

Majelis hakim kata dia, seharusnya fokus pada subtansi keterangan, kesesuaian dan relevansinya dengan perkara.

baca juga

"Terlebih ada keterangan saksi 3 (tiga) orang yang langsung melihat dengan jelas Penyiksaan yang dialami oleh Para Terdakwa. Selain itu terdapat Saksi Sudarmun Pemilik Motor Honda Vario B 4956 yang dijadikan barang bukti menjelaskan bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan dia sejak tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2021” ungkap Andi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim dinilai hanya mengambil keterangan ahli dalam hal ini, Pengamat Telematika Roy Suryo, hanya sepotong-sepotong dan tidak memahami utuh penjelasannya di persidangan.

Dijelaskan, 'identifikasi dengan face comparation hasil 63% lebih ya itu adalah terdakwa atas nama M Fikri. Saya harus bicara apa adanya, memang hasilnya di bawah 70%, karena memang hasil dari CCTV ini dia berlari agak kencang.'

Selanjutnya ahli juga menjelaskan, 'Hasilnya memang 63%, kalau kurang pasti saya juga sampaikan. Biasanya kalau kurang dari 50% atau bahkan 40%, saya tidak berani melaporkan ini tapi karena lebih dari 60% saya bisa lakukan analisis. Kala dalam kasus ini, bisa dipastikan itu sinkron dengan foto terdakwa M. Fikry.'

Terkait barang bukti Honda Beat, ahli menjelaskan 'Plat nomornya identik dengan motor yang digunakan sebagai barang bukti. Nomor polisinya yaitu B 4358 FPW itu jelas sekali pada motor ini. Nah ini kalau di zoom terlihat jelas dan identik bahwa ini motor beat dan saya bisa pastikan warnanya gelap atau hitam dengan ciri-ciri ada stiker depan bagian samping adalah sama dengan motor barang bukti.'

Barang bukti arit yang berkaitan dengan terdakwa Abdul, yang disebut digunakan membacok korban, dalam keterangan Ahli dr. Ferryal Basbeth, Sp.F., yang menjelaskan bahwa 'prinsip utama dari barang bukti (instrumenta deliciti) harus dihubungkan kepada Pelaku.'

"Dalam perkara ini tidak berhasil dibuktikan bahwa barang bukti Arit kepada Terdakwa Abdul, karena seyogyanya jika benar Terdakwa Abdul Rohman menggunakan arit tersebut maka sudah pasti ada sidik Jari yang tertinggal," jelas Andi.

"Kami meyakini bahwa pada saat pemeriksaan tidak ditemukan sidik jari Terdakwa Abdul Rohman di Arit tersebut, selain itu Majelis Hakim juga melanggengkan kekeliruan penamaan Arit yang kemudian ditulis celurit untuk membangun insinuasi bahwa para terdakwa adalah orang jahat," sambungnya.

Selain itu ahli juga menjelaskan bahwa definisi membacok merupakan tindakan yang menggunakan, 'senjata tajam dan berat, dengan kekuatan, dan biasanya pada korban itu ada sampe patah-patah tulang.'

"Dalam perkara ini berdasarkan Visum Et Repertum luka yang dihasilkan hanya sepanjang 1,5 cm dan lebar 0,1 cm," ungkap Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begal Lumajang Ditembak, Sempat Tabrak Petugas Pakai Motor

Begal Lumajang Ditembak, Sempat Tabrak Petugas Pakai Motor

Malang | Rabu, 27 April 2022 | 20:31 WIB

Pelaku Begal Payudara Tak Langsung Kabur Usai Beraksi, Korban: Tiba-tiba Dia Langsung Melecehkan Saya

Pelaku Begal Payudara Tak Langsung Kabur Usai Beraksi, Korban: Tiba-tiba Dia Langsung Melecehkan Saya

News | Rabu, 27 April 2022 | 19:58 WIB

Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda

Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda

News | Rabu, 27 April 2022 | 19:20 WIB

Viral Kasus Begal Payudara di Kemang Selatan, Polisi Turun Tangan

Viral Kasus Begal Payudara di Kemang Selatan, Polisi Turun Tangan

News | Selasa, 26 April 2022 | 21:13 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×