Senada dengan KontraS, Komnas HAM belakang juga menyebut bahwa kematian Freddy ini merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Terhadap peristiwa kematian (Freddy) tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Nina Chesly saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, pelanggaran HAM yang dimaksud ini berkaitan dengan hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"(Serta) hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat," imbuh Nina.
Berdasar pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, kematian Freddy memang ada indikasi karena penyakit imun yang dideritanya. Namun Nina hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
"Di samping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar di anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," pungkasnya.