AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

Bella, Muhammad Yasir

Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:11 WIB
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
Ilustrasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. (Suara.com)
baca 10 detik
  • AMLI meminta Gubernur DKI Jakarta melindungi usaha reklame pasca-pengesahan Ranperda KTR pada 23 Desember 2025.
  • Kemendagri sebelumnya telah meminta penghapusan pasal larangan total reklame rokok dalam Ranperda KTR tersebut.
  • AMLI menyoroti potensi penurunan signifikan PAD DKI Jakarta dari sektor Pajak Reklame yang mencapai Rp974 miliar.

Suara.com - Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha reklame menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.

AMLI menilai pengaturan dalam Ranperda KTR berpotensi memperberat tekanan yang selama ini dihadapi industri media luar-griya.

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, menyatakan para pelaku usaha reklame telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir.

Sebelumnya, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda KTR yang dirilis pada Jumat, 19 Desember 2025, memuat sejumlah catatan. Salah satunya adalah penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Fasilitasi tersebut merupakan pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebelum penetapan perda.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2), sekaligus sebagai bentuk kontrol preventif.

Atas hal itu, Fabianus menyampaikan AMLI memohon agar reklame rokok tetap dapat ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta dan tidak dilarang secara total.

Menurutnya, larangan reklame rokok melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 telah mendorong pergeseran lokasi reklame ke wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja,” kata Fabianus kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

baca juga

AMLI juga menyoroti potensi dampak pelarangan total reklame produk tembakau terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Reklame. Pajak Reklame disebut sebagai salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.

Berdasarkan data 2024, kata dia, DKI Jakarta memperoleh pemasukan dari Pajak Reklame sebesar Rp974 miliar. AMLI menilai kebijakan pelarangan menyeluruh tanpa solusi alternatif berisiko berdampak luas, tidak hanya pada sektor reklame, tetapi juga pada pelaku usaha lain dan tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.

“AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog konstruktif dengan pelaku usaha dan masyarakat, agar kebijakan yang diambil tetap menjaga kesehatan publik sekaligus memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di Jakarta,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari

60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 21:49 WIB

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:34 WIB

Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel

Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:57 WIB

Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza

Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:09 WIB

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:40 WIB

Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029

Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:10 WIB

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:16 WIB

Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029

Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 18:04 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan

Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:17 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×