AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:11 WIB
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
Ilustrasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • AMLI meminta Gubernur DKI Jakarta melindungi usaha reklame pasca-pengesahan Ranperda KTR pada 23 Desember 2025.
  • Kemendagri sebelumnya telah meminta penghapusan pasal larangan total reklame rokok dalam Ranperda KTR tersebut.
  • AMLI menyoroti potensi penurunan signifikan PAD DKI Jakarta dari sektor Pajak Reklame yang mencapai Rp974 miliar.

Suara.com - Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha reklame menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.

AMLI menilai pengaturan dalam Ranperda KTR berpotensi memperberat tekanan yang selama ini dihadapi industri media luar-griya.

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, menyatakan para pelaku usaha reklame telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir.

Sebelumnya, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda KTR yang dirilis pada Jumat, 19 Desember 2025, memuat sejumlah catatan. Salah satunya adalah penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Fasilitasi tersebut merupakan pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebelum penetapan perda.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2), sekaligus sebagai bentuk kontrol preventif.

Atas hal itu, Fabianus menyampaikan AMLI memohon agar reklame rokok tetap dapat ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta dan tidak dilarang secara total.

Menurutnya, larangan reklame rokok melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 telah mendorong pergeseran lokasi reklame ke wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja,” kata Fabianus kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: 60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari

AMLI juga menyoroti potensi dampak pelarangan total reklame produk tembakau terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Reklame. Pajak Reklame disebut sebagai salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.

Berdasarkan data 2024, kata dia, DKI Jakarta memperoleh pemasukan dari Pajak Reklame sebesar Rp974 miliar. AMLI menilai kebijakan pelarangan menyeluruh tanpa solusi alternatif berisiko berdampak luas, tidak hanya pada sektor reklame, tetapi juga pada pelaku usaha lain dan tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.

“AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog konstruktif dengan pelaku usaha dan masyarakat, agar kebijakan yang diambil tetap menjaga kesehatan publik sekaligus memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di Jakarta,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI