AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

Bella, Muhammad Yasir

Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:11 WIB
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
Ilustrasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. (Suara.com)
  • AMLI meminta Gubernur DKI Jakarta melindungi usaha reklame pasca-pengesahan Ranperda KTR pada 23 Desember 2025.
  • Kemendagri sebelumnya telah meminta penghapusan pasal larangan total reklame rokok dalam Ranperda KTR tersebut.
  • AMLI menyoroti potensi penurunan signifikan PAD DKI Jakarta dari sektor Pajak Reklame yang mencapai Rp974 miliar.

Suara.com - Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha reklame menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.

AMLI menilai pengaturan dalam Ranperda KTR berpotensi memperberat tekanan yang selama ini dihadapi industri media luar-griya.

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, menyatakan para pelaku usaha reklame telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir.

Sebelumnya, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda KTR yang dirilis pada Jumat, 19 Desember 2025, memuat sejumlah catatan. Salah satunya adalah penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Fasilitasi tersebut merupakan pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebelum penetapan perda.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2), sekaligus sebagai bentuk kontrol preventif.

Atas hal itu, Fabianus menyampaikan AMLI memohon agar reklame rokok tetap dapat ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta dan tidak dilarang secara total.

Menurutnya, larangan reklame rokok melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 telah mendorong pergeseran lokasi reklame ke wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja,” kata Fabianus kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

AMLI juga menyoroti potensi dampak pelarangan total reklame produk tembakau terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Reklame. Pajak Reklame disebut sebagai salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.

Berdasarkan data 2024, kata dia, DKI Jakarta memperoleh pemasukan dari Pajak Reklame sebesar Rp974 miliar. AMLI menilai kebijakan pelarangan menyeluruh tanpa solusi alternatif berisiko berdampak luas, tidak hanya pada sektor reklame, tetapi juga pada pelaku usaha lain dan tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.

“AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog konstruktif dengan pelaku usaha dan masyarakat, agar kebijakan yang diambil tetap menjaga kesehatan publik sekaligus memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di Jakarta,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari

60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 21:49 WIB

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:34 WIB

Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel

Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:57 WIB

Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza

Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:09 WIB

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:40 WIB

Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029

Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:10 WIB

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:16 WIB

Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029

Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 18:04 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan

Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:17 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB