Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk di Bulan Ramadhan, Ketua KPK: Harusnya Perbanyak Ibadah

Iwan Supriyatna, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 28 April 2022 | 09:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk di Bulan Ramadhan, Ketua KPK: Harusnya Perbanyak Ibadah
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin Ade Yasin ditangkap di bulan suci Ramadhan. Menurutnya bulan Ramadan seharusnya memperbanyak amal ibadah.

"Kita sungguh-sungguh sangat prihatin karena di dalam menjalankan ibadah puasa, seharusnya ini adalah bulan yang penuh ampunan, bulan yang barokah, dan juga kita seharusnya mendapatkaan dan memperbanyak amal ibadah," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Firli menyebut setiap perbuatan baik akan dicatat sebagai amal ibadah.

Sebaliknya kata dia, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan di bulan ramadan akan mendapatkan balasan di kemudian hari. 

"Karena sesungguhnya di bulan inilah amal ibadah kita dicatat dan dihitung berlipat ganda. Begitu juga sebaliknya, perbuatan kita yang tidak terpuji, perbuatan kita yang tercela tentu akan mendapatkan balasan kelak," ucap dia.

Lebih lanjut, Firli juga menyampaikan prihatin karena masih ada penyelenggaran negara yang melakukan tindak pidana korupsi. 

"KPK menyampaikan perasaan prihatin, karena sampai hari ini, masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi," tutur Firli.

KPK kata Firli telah melakukan berbagai upaya, baik dilakukan dengan upaya pendidikan masyarakat supaya sadar awarness untuk tidak melakukan korupsi.

KPK pun tidak pernah berhenti untuk melakukan perbaikan sistem, dengan sistem yang baik maka celah dan peluang korupsi tidak ada.

"Namun demikian tetaplah kita terus melakukan penindakan karena kita yakin upaya pendidikan masyarakat dan upaya pencegahan tidak mungkin akan bisa menghilangkan praktek-praktek korupsi sampiai 100 persen," kata Firli.

Selain itu, Firli mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus bersedia bersuara atas seluruh aktivitas korupsi yang terjadi di sekeliling masyarakat.

"KPK sungguh memohon bantuan seluruh elemen selutruh bangsa Indonesia untuk terus bersama-sama KPK bahu-membahu dalam rangka upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Untuk diketahui, Dalam OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Mereka terdiri dari empat pemberi suap yakni  Bupati Bogor Ade Yasin, Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik  (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan, empat pihak penerima suap yakni, Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis),  Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah  (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Dalam OTT tersebut, KPM mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Sebagai Pemberi, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara sebagai Penerima  yakni Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangkap KPK, Ade Yasin Salahkan Anak Buah: Ada Inisiatif dari Mereka, Inisiatif Membawa Bencana

Ditangkap KPK, Ade Yasin Salahkan Anak Buah: Ada Inisiatif dari Mereka, Inisiatif Membawa Bencana

Bogor | Kamis, 28 April 2022 | 08:54 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT, Ketua KPK: Masih Ada Saja Kepala Daerah Yang Tak Amanah

Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT, Ketua KPK: Masih Ada Saja Kepala Daerah Yang Tak Amanah

News | Kamis, 28 April 2022 | 08:45 WIB

Ternyata Ini Motif Ade Yasin Beri Suap kepada BPK Jabar, KPK: Agar Pemkab Bogor Kembali Dapat WTP

Ternyata Ini Motif Ade Yasin Beri Suap kepada BPK Jabar, KPK: Agar Pemkab Bogor Kembali Dapat WTP

Bogor | Kamis, 28 April 2022 | 07:59 WIB

Terkini

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:42 WIB

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:35 WIB

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:23 WIB

Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan

Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:22 WIB

Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR

Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:21 WIB

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB