Suara.com - Memang tidak menutup kemungkinan seseorang bisa jatuh cinta pada orang dengan hubungan darah atau saudara sendiri, misalnya sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi saudara sendiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menikahi saudara sendiri menurut Islam, mari kita ketahui informasi menarik di bawah ini.
Penjelasan Pernikahan Sedarah
Dalam ilmu pengetahuan, pernikahan dengan saudara sendiri disebut dengan consanguineous marriage. Salah satu tokoh terkenal yang melakukan pernikahan dengan saudara sendiri adalah Albert Einstein dan Elsa Einstein. Ibu mereka bersaudara, yang itu artinya hubungan Einstein dan istrinya sebetulnya cukup dekat.
Selain dianggap tabu, pernikahan sepupu ternyata diklaim memiliki sejumlah risiko terhadap kesehatan, terutama pada anak dari hubungan tersebut. Risiko-risiko kesehatan ini telah terbukti secara ilmiah melalui berbagai riset.
Menurut ilmu medis, pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan darah bisa meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan. Dilansir dari BBC, risiko tersebut bahkan dapat meningkat 13 kali lipat. Sebab, pasangan sepupu terutama yang hubungannya cukup dekat memiliki kekurangan dan kelebihan genetik yang mirip.
Sepupu pertama (anak dari saudara ayah atau ibu) memiliki 12,5 persen DNA yang sama dengan kita, di mana hal ini akan menjadi masalah untuk keturunan. Jika terdapat unsur genetik yang buruk dari ibu, maka biasanya bisa ditangani oleh unsur genetik ayah.
Masalahnya, saat unsur genetik orang tua memiliki banyak kemiripan, maka keduanya akan memperburuk keadaan. Dilansir dari Popular Science, empat hingga tujuh persen anak dari pernikahan sepupu akan mengalami cacat lahir.
Hukum Menikahi Saudara Sendiri dalam Islam
Sejatinya dalam ajaran Islam, Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, bahwa ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.
Semua hal itu lantas tertuang di dalam kitab suci Al Quran, di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.
Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut ini:
"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram", (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi).
Tentunya hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudharatan di dalamnya, dan hal ini terbukti.
Dalam Islam, Al Quran benar-benar wajib diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia agar umat manusia bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya adalah mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
News | Rabu, 27 April 2022 | 20:27 WIB
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
News | Rabu, 27 April 2022 | 19:55 WIB
Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Anjuran Rasulullah SAW
News | Rabu, 27 April 2022 | 19:14 WIB
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
News | Rabu, 27 April 2022 | 17:43 WIB
Hukum Pakai Baju Baru Lebaran, Buya Yahya: Pakai Baju Bagus Kalau Bisa Baru
News | Selasa, 26 April 2022 | 11:15 WIB
Terkini
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Ijazah atau Skill? Memaknai Ulang Kemerdekaan Pendidikan bagi Gen Z
Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang
Lampung | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Pemicu IHSG Bisa Tembus Level Psikologis 6.400 Hari Ini
Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Polisi Malaysia Periksa Petugas AVSEC Soal Penyelundupan Narkoba Pilot dari KLIA ke Jakarta
News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:51 WIB
Paris, Luka, dan Kesempatan Kedua dalam Satu Musim Panas di Paris
Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi
Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat
Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:43 WIB