Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 April 2022 | 17:43 WIB
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam - Ilustrasi zakat, istilah-istilah zakat fitrah (Freepik)

Suara.com - Kemajuan teknologi digital membuat segala dapat dilakukan secara online, termasuk membayar zakat. Lalu apa boleh zakat fitrah online dilakukan sebelum lebaran 2022 tiba?

Sebagaimana kita tahu zakat fitrah dilakukan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, zakat fitrah ini dibayar dengan beras. Namun belum banyak orang yang tahu tentang apa boleh zakat fitrah online dilakukan.

Hukum Zakat Fitrah Online

Sebenarnya, hukum zakat fitrah online sama seperti zakat fitrah biasanya. Dengan demikian, apa boleh zakat fitrah online? Jawabannya, boleh dan hukum membayar zakat fitrah itu wajib.

Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.

Hukum bayar zakat ini sebagaimana tertulis dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Selain itu, hukum zakat fitrah juga terdapat dalam hadist riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga

Tata Cara Zakat Fitrah Online

Anda dapat membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas. Berikut ini tata caranya:

  1. Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat 
  2. Pilih "Zakat", lalu pilih opsi "Zakat Fitrah"
  3. Tentukan jumlah jiwa atau orang yang akan membayar zakat fitrah online (maksimal 2 orang)
  4. Masukkan nominal zakat fitrah berdasarkan jumlah orang yang membayar
  5. Isi data diri mulai dari nama lengkap, no hp, dan alamat email
  6. Klik "Lanjut Pembayaran"
  7. Pilih metode pembayaran
  8. Klik "Bayar/Transfer"

Perlu diketahui, jika melakukan zakat fitrah secara online maka pembayarannya dilakukan dengan uang, bukan memakai beras.

Jangan lupa untuk membaca niat zakat fitrah yang bacaannya seperti berikut:

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI