Ini Hukum Menikahi Saudara Sendiri Menurut Islam dan Risiko Kesehatan yang Mengancam

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 28 April 2022 | 15:10 WIB
Ini Hukum Menikahi Saudara Sendiri Menurut Islam dan Risiko Kesehatan yang Mengancam
Ilustrasi menikah, hukum menikahi saudara sendiri (Shutterstock)

Suara.com - Memang tidak menutup kemungkinan seseorang bisa jatuh cinta pada orang dengan hubungan darah atau saudara sendiri, misalnya sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi saudara sendiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menikahi saudara sendiri menurut Islam, mari kita ketahui informasi menarik di bawah ini. 

Penjelasan Pernikahan Sedarah

Dalam ilmu pengetahuan, pernikahan dengan saudara sendiri disebut dengan consanguineous marriage. Salah satu tokoh terkenal yang melakukan pernikahan dengan saudara sendiri adalah Albert Einstein dan Elsa Einstein. Ibu mereka bersaudara, yang itu artinya hubungan Einstein dan istrinya sebetulnya cukup dekat.

Selain dianggap tabu, pernikahan sepupu ternyata diklaim memiliki sejumlah risiko terhadap kesehatan, terutama pada anak dari hubungan tersebut. Risiko-risiko kesehatan ini telah terbukti secara ilmiah melalui berbagai riset.

Menurut ilmu medis, pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan darah bisa meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan. Dilansir dari BBC, risiko tersebut bahkan dapat meningkat 13 kali lipat. Sebab, pasangan sepupu terutama yang hubungannya cukup dekat memiliki kekurangan dan kelebihan genetik yang mirip. 

Sepupu pertama (anak dari saudara ayah atau ibu) memiliki 12,5 persen DNA yang sama dengan kita, di mana hal ini akan menjadi masalah untuk keturunan. Jika terdapat unsur genetik yang buruk dari ibu, maka biasanya bisa ditangani oleh unsur genetik ayah.

Masalahnya, saat unsur genetik orang tua memiliki banyak kemiripan, maka keduanya akan memperburuk keadaan. Dilansir dari Popular Science, empat hingga tujuh persen anak dari pernikahan sepupu akan mengalami cacat lahir.

Hukum Menikahi Saudara Sendiri dalam Islam

baca juga

Sejatinya dalam ajaran Islam, Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, bahwa ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.

Semua hal itu lantas tertuang di dalam kitab suci Al Quran, di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.

Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut ini:

"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram", (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi). 

Tentunya hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudharatan di dalamnya, dan hal ini terbukti.

Dalam Islam, Al Quran benar-benar wajib diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia agar umat manusia bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya adalah mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.

Dalam surat Al Ahzab penggalan ayat 50, dijelaskan bahwa diperbolehkan menikahi anak dari paman dan bibi atau sepupu, baik itu dari saudara ayah maupun ibu.

Selanjutnya yang patut diketahui adalah saudara yang haram dinikahi. Menurut Islam, dijelaskan dalam sepenggal ayat di kitab suci Al Quran surat An Nisa. Dalam firman-Nya, Allah SWT telah menjelaskan larangan untuk menikahi saudara yang terikat seperti berikut:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang", (QS An Nisa ayat 23).

Demikian ulasan mengenai hukum menikahi saudara sendiri dalam Islam yang patut dipahami. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

News | Rabu, 27 April 2022 | 20:27 WIB

Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?

Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?

News | Rabu, 27 April 2022 | 19:55 WIB

Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Anjuran Rasulullah SAW

Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Anjuran Rasulullah SAW

News | Rabu, 27 April 2022 | 19:14 WIB

Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam

Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam

News | Rabu, 27 April 2022 | 17:43 WIB

Hukum Pakai Baju Baru Lebaran, Buya Yahya: Pakai Baju Bagus Kalau Bisa Baru

Hukum Pakai Baju Baru Lebaran, Buya Yahya: Pakai Baju Bagus Kalau Bisa Baru

News | Selasa, 26 April 2022 | 11:15 WIB

Terkini

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB