Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), mulai Kamis (28/4/2022).
Kebijakan tersebut menganulir kebijakan sebelumnya, ketika pemerintah menyatakan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak masuk dalam komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah hanya melarang ekspor bagi bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Sementara pemerintah masih membolehkan ekspor CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO).
Namun selang sehari kemudian, Presiden Jokowi meralat kebijakan tersebut, dengan memasukkan CPO dalam daftar larangan ekspor.
Berikut poin-poin pernyataan Presiden Jokowi yang telah resmi melarang ekspor CPO tersebut.
1. Larangan ekspor CPO untuk atasi kelangkaan di dalam negeri
Dalam keterangan resminya, Presiden Joko Widodo menyatakan, larangan ekspor CPO dan turunannya akan terus diberlakukan hingga masalah kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dapat teratasi.
“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Presiden, pada Rabu (27/04/2022).
2. Meminta kalangan industri sadar
Produksi minyak goreng tidak terlepas dari peran kalangan industri. Oleh karena itu, presiden meminta kalangan industri minyak sawit menyadari kondisi kelangkaan minyak goreng dalam negeri dengan memprioritaskan kecukupan kebutuhan minyak goreng domestik.
Menurut Jokowi, kelangkaan minyak goreng yang berujung pada kesulitan masyarakat merupakan sebuah ironi tersendiri, terlebih Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.
3. Prioritaskan ketersediaan minyak goreng curah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya bertujuan dalam rangka mendorong ketersediaan minyak goreng curah dalam negeri.
Adapun harga minyak goreng curah yang akan dipatok pemerintah adalah Rp14 ribu per liter untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Sekali lagi Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah," ujar Airlangga pada rabu (27/4/2022).
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram
Sumsel | Kamis, 28 April 2022 | 15:48 WIB
Presiden Jokowi Bakal Lebaran di Jogja, Sri Sultan HB X Salat Id di Keraton Yogyakarta
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 13:48 WIB
Cerita Tukang Bakso Saat Bentrok Polisi dan Mahasiswa di Sulsel: Saat Berbuka Mereka Makan Bersama
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 13:44 WIB
Presiden Ukraina Senang Ditelepon Jokowi, Kira-kira Bahas Apa Yah?
News | Kamis, 28 April 2022 | 12:33 WIB
Larangan Ekspor CPO Berlaku Hari Ini, Jokowi Harap Pengusaha Jernih Menyikapi: Jika Niat Penuhi Stok Dalam Negeri, Bisa
Sumsel | Kamis, 28 April 2022 | 09:53 WIB
Terkini
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB