Suara.com - Shalat Qashar adalah pemendekan jumlah rakaat saat shalat yang awalnya berjumlah empat menjadi dua rakaat. Bagaimana tata cara shalat qashar?
Menyadur NU Online, agama mengizinkan musafir melakukan peringkasan (qashar) saat shalat zhuhur, ashar da Isya. Dengan begitu shalat qashar dapat dipakai oleh orang yang mudik lebaran. Berikut tata cara shalat qashar.
1. Jawaz (boleh)
Seseorang boleh melakukan shalat qashar bila perjalanannya mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km, tapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km.
2. Lebih baik (Afdhal)
Orang yang bepergian dengan jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih, lebih baik melakukan shalat qashar.
3. Wajib
Apabila waktu shalat tidak cukup kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar).
Syarat Shalat Qashar
1. Bepergian
Bepergian di sini adalah yang tujuannya bukan maksiat, seperti untuk bayar utang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti berdagang.
2. Jarak
Jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid 2 hari perjalanan. Beberapa pendapat terkait standar jarak menurut ukuran sekarang antara lain:
- Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
- Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
- Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Seorang musafir juga diperkenankan melakukan qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk.
Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika pulang dan sampai pada tempat tujuan yang telah diniati.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
News | Kamis, 28 April 2022 | 16:47 WIB
9 Doa yang Wajib Dipanjatkan pada Malam Lailatul Qodr
Your Say | Kamis, 28 April 2022 | 14:45 WIB
Bagaimana Cara Jamak Sholat Dzuhur dan Ashar? Begini Syarat, Niat dan Tata Caranya
News | Kamis, 28 April 2022 | 12:43 WIB
Catat! Ini Doa Yang Sering Dibaca Rasulullah Di Malam Lailatul Qadar
Lifestyle | Kamis, 28 April 2022 | 13:10 WIB
Niat Sholat Jamak saat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Begini Syarat hingga Tata Caranya
News | Rabu, 27 April 2022 | 14:46 WIB
Terkini
MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla
News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB
Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator
News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB
Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata
News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB
4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!
Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB
'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg
News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon
News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB
KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar
Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB