Bepergian di sini adalah yang tujuannya bukan maksiat, seperti untuk bayar utang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti berdagang.
2. Jarak
Jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid 2 hari perjalanan. Beberapa pendapat terkait standar jarak menurut ukuran sekarang antara lain:
- Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
- Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
- Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Seorang musafir juga diperkenankan melakukan qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk.
Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika pulang dan sampai pada tempat tujuan yang telah diniati.
3. Shalat Ada'
Shalat yang dipendekkan adalah shalat ada' atau shalat yang dikerjakan pada waktunya (bukan qadha') atau shalat qadha' dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' dari rumah tidak boleh dipendekkan.
4. Niat
Niat shalat qashar adalah "Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.” Atau bisa dengan niat “Saya niat shalat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
Niat di atas harus terjaga selama mendirikan shalat. Seandainya terjadi keraguan pada seseorang, maka diwajibkan untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tak harus membatalkan shalatnya, tapi langsung diteruskan tanpa memendekkan.