Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merevisi sejumlah syarat untuk mencairkan pengakuan Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat tersebut dinilai lebih sederhana dari pada peraturan sebelumnya. Simak beberapa syarat pengajuan JHT terbaru berikut ini.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, menyebutkan bahwa klaim JHT dapat dicairkan tunai dan sekaligus. Apa saja syarat pengajuan JHT?
Dalam Permenaker yang terbit pada 28 April 2022 itu, JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada setiap peserta pada saat usia pensiun sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama, atau mencapai usia 56 tahun.
Kini Permenaker sebelumnya telah direvisi, berikut ini beberapa pengaturan baru antara lain adalah sebagai berikut:
• Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
• Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Berbeda halnya dengan peserta yang tercatat mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Peserta akan mendapatkannya setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan terhitung sejak diterbutkannya surat pengunduran diri dari pihak yang memberi pekerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pencairan JHT dapat dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa 1 bulan yang terhitung sejak tanggal pemutusan kerja. Berdarakan Permenaker 4/2022 terdapat beberapa poin penting JHT diantaranya yaitu:
• Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka tetap akan dibayarkan kepada peserta yang saat itu merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
• Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup) maka dapat dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
• Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Seperti anak, istri, adik dan lain sebagainya.
Dengan adanya pembaharuan Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Berikut ini beberapa syarat pengajuan JHT terbaru.
Syarat Pengajuan JHT Terbaru
1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:11 WIB
Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 13:03 WIB
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
News | Kamis, 28 April 2022 | 12:40 WIB
Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Begini Jadwal dan Skema Pencairannya
News | Kamis, 28 April 2022 | 12:05 WIB
4 Cara Cek Penerima BSU Karyawan Tahun 2022, Nominal Rp1 Juta Tiap Orang
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 11:00 WIB
Terkini
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB