2. Peserta yang berhenti bekerja seperti peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup)
4. Peserta meninggal dunia, klaim JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris
Dalam aturan terbaru ini juga menyebutkan bahwa syarat dokumen bagi peserta yang mencapai usia pensiun yamg awalnya harus menyiapkan 4 dokumen kini hanya perlu menyiapkan 2 dokumen saja. Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP saja.
Selain itu, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dokumen yang diperlukan dapat dilampirkan dalam bentuk dokumen elektronik atau fotokopi.
Sebagai informasi pembayaran manfaat JHT paling lambat selama lima hari kerja sejak tanggal pengajuan dan persyaratan diterima secara lehgkap.
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat pengajuan JHT serta syarat terbarunya. Semoga bermanfaat!