Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pengajuan JHT (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

2. Peserta yang berhenti bekerja seperti peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

3. Peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup) 

4. Peserta meninggal dunia, klaim JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris 

Dalam aturan terbaru ini juga menyebutkan bahwa syarat dokumen bagi peserta yang mencapai usia pensiun yamg awalnya harus menyiapkan 4 dokumen kini hanya perlu menyiapkan 2 dokumen saja. Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP saja. 

Selain itu, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dokumen yang diperlukan dapat dilampirkan dalam bentuk dokumen elektronik atau fotokopi.

Sebagai informasi pembayaran manfaat JHT paling lambat selama lima hari kerja sejak tanggal pengajuan dan persyaratan diterima secara lehgkap. 

Demikian tadi penjelasan mengenai syarat pengajuan JHT serta syarat terbarunya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI