Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 29 April 2022 | 12:13 WIB
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
Ilustrasi JHT - Tata Cara mengajukan JHT secara Online dan Langsung (IG/@bpjs.ketenagakerjaan)

Suara.com - Pemerintah telah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya peraturan terbaru menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP). Simak berikut tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022. 

Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 menyebutkan beberapa syarat baru pencairan JHT salah satunya yaitu peserta harus mencapai usia 56 tahun. Peraturan tersebut kemudian direvisi karena mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak. 

Lantas bagaimana cata mengajukan JHT? Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Syarat Dokumen Mengajukan JHT 

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

baca juga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman tertera nomor rekening yang masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak dari depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000) 

Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Online 

• Buka browser masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

• Siapkan dokumen yang telah disyaratkan, isi sejumlah data pekerja yang diminta. Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, serta nama ibu kandung. 

• Isi data pekerja tambahan, sebagai klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan. 

• Unggah semua dokumen yang diminta, pastikan Anda mengunggahnya dengan benar. 

• Selanjutnya konfirmasi data pengajuan JHT. 

• Setelah mendapat konfirmasi, klik simpan. 

• Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal untuk wawancara secara online yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. 

• Verifikasi data selanjutnya akan dilakukan melalui wawancara online via video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan. 

• Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka nantinya saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda. 

Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Langsung 

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT

2. Scan QR Code di kantor cabang

3. Isi data dengan lengkap pada kolom yang disediakan

4. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan

5. Tunggu hingga mendapat notifikasi pengajuan

6. Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk selanjutnya Anda mendapatkan nomor antrean

7. Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara

8. Setelah wawancara berhasil dan terverifikasi, Anda akan mendapat tanda terima

9. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening 

Cara Melacak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Setelah mengajukan JHT BP Jamsostek, terkadang dana yang diklaim belum ditransfer dalam beberapa hari. Berikut ini cara melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

• Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking 

• Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK 

• Lalu, klik "Lacak Klaim Saya" 

• Selanjutnya Anda akan diberitahu status klaim JHT 

Demikian tadi ulasan mengenai tata cara mengajukan JHT dan melacak klaimnya. Semoga ulasan tadi menambah informasi Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

News | Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB

Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?

Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?

Bekaci | Kamis, 28 April 2022 | 19:12 WIB

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:29 WIB

Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT

Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:23 WIB

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

News | Kamis, 28 April 2022 | 12:40 WIB

Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja

Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

×