Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 29 April 2022 | 12:13 WIB
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
Ilustrasi JHT - Tata Cara mengajukan JHT secara Online dan Langsung (IG/@bpjs.ketenagakerjaan)

Suara.com - Pemerintah telah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya peraturan terbaru menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP). Simak berikut tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022. 

Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 menyebutkan beberapa syarat baru pencairan JHT salah satunya yaitu peserta harus mencapai usia 56 tahun. Peraturan tersebut kemudian direvisi karena mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak. 

Lantas bagaimana cata mengajukan JHT? Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Syarat Dokumen Mengajukan JHT 

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

baca juga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman tertera nomor rekening yang masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak dari depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000) 

Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Online 

• Buka browser masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

• Siapkan dokumen yang telah disyaratkan, isi sejumlah data pekerja yang diminta. Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, serta nama ibu kandung. 

• Isi data pekerja tambahan, sebagai klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan. 

• Unggah semua dokumen yang diminta, pastikan Anda mengunggahnya dengan benar. 

• Selanjutnya konfirmasi data pengajuan JHT. 

• Setelah mendapat konfirmasi, klik simpan. 

• Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal untuk wawancara secara online yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. 

• Verifikasi data selanjutnya akan dilakukan melalui wawancara online via video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan. 

• Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka nantinya saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda. 

Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Langsung 

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT

2. Scan QR Code di kantor cabang

3. Isi data dengan lengkap pada kolom yang disediakan

4. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan

5. Tunggu hingga mendapat notifikasi pengajuan

6. Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk selanjutnya Anda mendapatkan nomor antrean

7. Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara

8. Setelah wawancara berhasil dan terverifikasi, Anda akan mendapat tanda terima

9. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening 

Cara Melacak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Setelah mengajukan JHT BP Jamsostek, terkadang dana yang diklaim belum ditransfer dalam beberapa hari. Berikut ini cara melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

• Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking 

• Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK 

• Lalu, klik "Lacak Klaim Saya" 

• Selanjutnya Anda akan diberitahu status klaim JHT 

Demikian tadi ulasan mengenai tata cara mengajukan JHT dan melacak klaimnya. Semoga ulasan tadi menambah informasi Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

News | Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB

Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?

Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?

Bekaci | Kamis, 28 April 2022 | 19:12 WIB

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:29 WIB

Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT

Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:23 WIB

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

News | Kamis, 28 April 2022 | 12:40 WIB

Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja

Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×