Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 29 April 2022 | 16:07 WIB
Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?
Randy Bagus Hari Sasongko terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari (Suara.com/Zain Arifin)

Suara.com - Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada terdakwa yang terlibat kasus aborsi Novia Widyasari, Randy Bagus. Hakim menilai Randy Bagus terlibat aktif dalam kasus terjebut saat keduanya menjalin asmara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Randy Bagus yang telah divonis 2 tahun penjara.

Sengaja menyebabkan gugurnya kandungan

Sunoto menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Yakni dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sunoto.

Terbukti transfer uang untuk pembelian pil cytotex

Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Randy kedapatan mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex yang terungkap dalam fakta persidangan. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Randy Bagus. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto yakni tiga tahun enam bulan.  

Majelis hakim menyebut faktor yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ia merupakan anggota Polri yang seharusnya patuh menegakkan hukum. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar Sunoto.

Vonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan

Lantas alasan apa yang kemudian meringankan hukuman pecatan polisi itu? Sunoto menyatakan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan selama sidang. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jasa, pihak Randy ternyata masih belum puas.

Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Elisa Endarwati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya. “Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” kata Elisa usai persidangan.

Elisa mengklaim keberatan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Mereka menilai pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia. “Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis, tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan?,” ujar Elisa.

Pihak Randy menuding Novia

Pihak Randy bahkan menuding Novia sendiri mestinya paling dipersalahkan atas aborsi tersebut. Itu lantaran almarhum yang melakukan tindakan menggugurkan janin. “Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” kilah Elisa.

JPU sebelumnya mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3

Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3

Jatim | Jum'at, 29 April 2022 | 08:05 WIB

Sorotan Berita Kemarin, dari Napi Mabuk Ancam Orang Pakai Parang Sampai Vonis Kasus Aborsi Randy Bagus

Sorotan Berita Kemarin, dari Napi Mabuk Ancam Orang Pakai Parang Sampai Vonis Kasus Aborsi Randy Bagus

Malang | Jum'at, 29 April 2022 | 07:21 WIB

Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim

Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim

Malang | Kamis, 28 April 2022 | 18:57 WIB

Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jatim | Kamis, 28 April 2022 | 18:11 WIB

4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari

4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari

Jatim | Kamis, 21 April 2022 | 07:05 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB