Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 30 April 2022 | 17:13 WIB
Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya
Ilustrasi pernikahan - Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya (Freepik)

Suara.com - Apakah sepupu mahram kita menurut Islam? Setiap orang tidak akan bisa mengetahui siapa jodoh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bisa saja jodoh berada di dekat kita sendiri seperti sahabat, teman kerja maupun saudara jauh sendiri.

Bolehkah menikahi sepupu sendiri yang masih memiliki hubungan darah? Artikel berikut akan menjelaskan tentang hukum pernikahan secara singkat dan menjawab apakah sepupu mahram kita menurut Islam.

Sebelum memahami siapa saja saudara yang menjadi mahram, alangkah baiknya untuk mengetahui definisi dari mahram itu sendiri. Dilansir dari laman Muhammadiyah, mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga dilarang menikah di antara keduanya.

Sementara itu, Allah SWT telah memberikan petunjuk kepada hamba-Nya mengenai siapa saja orang yang boleh maupun haram untuk dinikahi. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status sebagai mahram.

Dilansir dari Konsultasi Syariah, sepupu bukan mahram sehingga diperbolehkan untuk dinikahi. Hal ini merujuk kepada Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 50 sebagai berikut.

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Berdasarkan hadist di atas ada beberapa jenis wanita yang haram atau tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan dan hubungan nasab.

Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab

  • Ibu/nenek/buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  • Anak perempuan/cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik kandung, sebapak, atau seibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  • Bibi dari jalur bapak (ammaat).
  • Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan

  • Ibu mertua, nenek istri dan seterusnya ke atas
  • Anak perempuan istri (anak tiri), jika si pria telah melakukan hubungan dengan ibunya
  • Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  • Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Itulah penjelasan singkat mengenai apakah sepupu mahram kita menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pengetahuan anda tentang hukum pernikahan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?

News | Kamis, 28 April 2022 | 15:55 WIB

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

News | Rabu, 27 April 2022 | 20:27 WIB

Anwar Abbas: Pernikahan Beda Agama Itu Dilarang

Anwar Abbas: Pernikahan Beda Agama Itu Dilarang

Sumut | Rabu, 09 Maret 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB