Cerita Pengusaha Rental Mobil Saat Momen Mudik Lebaran, Banjir Order Hingga Lempar ke Rental Lain

Rabu, 04 Mei 2022 | 18:09 WIB
Cerita Pengusaha Rental Mobil Saat Momen Mudik Lebaran, Banjir Order Hingga Lempar ke Rental Lain
Ilustrasi kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta jelang Idul Fitri 2022, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dalam Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Khusus anak usia 6 sampai 17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI