5 Manfaat Asuransi Syariah, Penting untuk Diketahui Sebelum Memutuskan Memilih Asuransi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:20 WIB
5 Manfaat Asuransi Syariah, Penting untuk Diketahui Sebelum Memutuskan Memilih Asuransi
Ilustrasi mengikuti asuransi. (Istimewa)

Suara.com - Risiko atau kejadian tak terduga pada masa depan tidak ada yang bisa memprediksi. Memberikan perlindungan diri dan keluarga merupakan  keinginan hampir semua orang. Mulai sekarang, kita mampu mengantisipasi kerugian dari segala risiko dengan memiliki asuransi

Sebelum memilih produk asuransi, sangat penting mengetahui manfaat apa saja yang diterima oleh peserta asuransi. Artikel kali ini akan membantu kamu untuk mengetahui beragam manfaat asuransi syariah dan keunggulannya.

Pada dasarnya, baik asuransi syariah maupun konvensional keduanya berperan dalam memberikan perlindungan terhadap sebagian dampak negatif dari suatu musibah atau lebih dikenal risiko.

Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Dalam asuransi syariah sudah pasti menerapkan prinsip syariah. Agung Andrian dan Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah, mengungkapkan prinsip syariah dalam asuransi syariah bahwa manusia harus saling tolong menolong dalam kebajikan untuk kebahagiaan bersama dan tidak boleh mengambil keuntungan dari sesama manusia dengan jalan yang batil (tidak adil), kecuali dengan jalan niaga (bisnis) secara saling ikhlas, dengan kejelasan perikatan dan tidak mengambil risiko yang berlebihan.

Prinsip saling tolong menolong untuk kebaikan bersama merupakan keunggulan asuransi syariah. Tidak hanya itu saja, menurut Fakta Asuransi Syariah manfaat lain dari asuransi syariah yang tidak bisa kita dapatkan pada asuransi konvensional antara lain :

5 Manfaat Asuransi Syariah. (Istimewa)
5 Manfaat Asuransi Syariah. (Istimewa)

1.    Tidak Ada Dana yang Hangus Karena Dana Sudah Dihibahkan

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional dimana saat nasabah tidak membayar premi sesuai dengan kurun waktu tertentu yang telah disepakati maka dana yang dikumpulkan akan hangus, sedangkan pada asuransi syariah dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ atau dana tolong menolong tidak hangus karena dari awal dana yang diberikan adalah dana hibah.

2.    Transparansi Pengelolaan Dana

baca juga

Pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan. Sejak perjanjian awal, perusahaan asuransi syariah telah menjelaskan pembagian persentase dana yang diterima oleh peserta pemegang polis (tabarru) dan imbalan bagi perusahaan asuransi (ujroh).

3.    Pembagian Keuntungan yang Proporsional

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta) dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal.

Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana dari  peserta, sehingga hasil keuntungan dari pengelolaan dana adalah milik peserta.

Bagaimana pembagian keuntungan bisa dibilang proporsional? Peserta yang memberikan kontribusi lebih banyak akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak pula. Persentase pembagian keuntungan juga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal.

4.    Alokasi Surplus Underwriting

Selisih positif total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ dikurangi pembayaran klaim santunan, iuran tabarru‘ untuk reasuransi dan kenaikan dana cadangan teknis tabarru‘ dalam satu periode tertentu disebut Surplus Underwriting. Selisih positif inilah yang dibagikan ke beberapa alokasi yaitu dana tabarru’, pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting tidak dibagikan ke pemegang polis atau peserta, melainkan milik perusahaan asuransi.

5.    Investasi yang Sesuai Syariah

Sesuai dengan namanya asuransi syariah, pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang dilansir dari Fakta Asuransi Syariah di atas.

Investasi syariah menerapkan tiga nilai utama yaitu : keikhlasan, kejelasan dan kehati-hatian. Peserta yang tidak mengalami musibah merasa beruntung sehingga ikhlas memberi hibah kepada peserta lain yang mendapat musibah.

Itulah, manfaat asuransi syariah yang tidak dimiliki asuransi lainnya. Bagaimana kamu tertarik menggunakan asuransi syariah?  Kunjungi instagram Fakta Asuransi Syariah untuk dapatkan insight baru dan konsultasi tepercaya bersama Agung Andrian & Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Antisipasi Gagal Panen, Kementan Imbau Petani di NTT Ikut Program AUTP

Demi Antisipasi Gagal Panen, Kementan Imbau Petani di NTT Ikut Program AUTP

Bisnis | Kamis, 05 Mei 2022 | 20:38 WIB

Pertanian Dinilai Sebagai Sektor yang Rentan Serangan Hama, Kementan Imbau Petani Miliki Asuransi

Pertanian Dinilai Sebagai Sektor yang Rentan Serangan Hama, Kementan Imbau Petani Miliki Asuransi

Bisnis | Selasa, 03 Mei 2022 | 20:37 WIB

Masa Libur Lebaran 2022, Ini Daftar Posko Berbagai Brand Kendaraan di Jalur Mudik dan Balik

Masa Libur Lebaran 2022, Ini Daftar Posko Berbagai Brand Kendaraan di Jalur Mudik dan Balik

Otomotif | Senin, 02 Mei 2022 | 09:43 WIB

Pentingnya Tentukan Masa Depan Berkah Bersama Fakta Asuransi Syariah

Pentingnya Tentukan Masa Depan Berkah Bersama Fakta Asuransi Syariah

Jakarta | Sabtu, 30 April 2022 | 10:00 WIB

Sering Terlupakan, Simak Sederet Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Sehat di Hari Lebaran

Sering Terlupakan, Simak Sederet Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Sehat di Hari Lebaran

Press Release | Jum'at, 29 April 2022 | 12:02 WIB

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Ini Dia Perlindungan yang Anda Butuhkan

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Ini Dia Perlindungan yang Anda Butuhkan

Lifestyle | Kamis, 28 April 2022 | 23:58 WIB

Terkini

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

×